Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025).
Pelaksanaan pidana kerja sosial ini sesuai KUHP baru dijadwalkan mulai Januari 2026.
Penandatanganan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, dihadiri jajaran Pemprov, kejari, dan pemerintah daerah se-Provinsi Banten.Baca Juga:
Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
"Kejaksaan bersama pemerintah daerah – mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga kejari – akan melaksanakan hukuman kerja sosial. Manfaatnya diharapkan langsung dirasakan masyarakat," kata Bernadeta.
Menurutnya, bentuk hukuman kerja sosial akan ditentukan bersama pemerintah daerah dan bisa berupa kegiatan bersih-bersih fasilitas umum, masjid, tempat ibadah, hingga lingkungan sekitar.
Lama pelaksanaan disesuaikan dengan putusan pengadilan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyebut hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru dalam peradilan Indonesia.
Ia mencontohkan, kasus yang melibatkan anak dan ibu, seperti pencurian, bisa diarahkan ke kerja sosial ketimbang hanya pidana penjara.
"Dari sisi hukum, kita mengacu pada KUHP. Dinas terkait akan menindaklanjuti, mulai dari Dinas Sosial hingga Dinas Pendidikan, untuk memberi ruang pelaksanaan kerja sosial," ujar Andra.
Dengan MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi solusi yang lebih manusiawi, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.*
(d/dh)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK