JAKARTA – Keputusan BupatiAceh Selatan Mirwan MS untuk berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencanabanjir akhirnya menimbulkan konsekuensi serius.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan pemberhentian sementara Mirwan dari jabatan bupati selama tiga bulan.
Keputusan tersebut diambil usai Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan dan menemukan adanya pelanggaran terkait ketidakhadirannya dalam menangani tanggap darurat bencana.
"SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai BupatiAceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Sorotan publik semakin tajam karena keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Keputusan itu memicu viral di media sosial, terlebih setelah bupati mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan menangani tanggap darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025.
Selain dicopot sementara oleh Kemendagri, Mirwan juga diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung keputusan tersebut, menilai bupati telah "melarikan diri dari tanggung jawab".
Menanggapi sorotan publik, Mirwan MS mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).
Dalam video tersebut, ia terlihat tegang namun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh Selatan.
"Langkah saya pergi umrah di tengah situasi darurat telah menyita perhatian publik. Saya meminta maaf atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan yang muncul akibat keputusan saya," ujarnya.
Meski diberhentikan sementara, Mirwan menegaskan akan tetap menjalankan tanggung jawab terkait penanganan pascabencana di Kabupaten Aceh Selatan.