Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Simalungun melalui DPPPA Bersama dengan LPSK RI di Kantor Pusat LPSK, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk memperkuat perlindungansaksi dan korbantindak pidana.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat LPSK, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani atas nama Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, yang diwakili Kepala Dinas DPPPA, Sri Wahyuni, SP., M.Si.
Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui integrasi peran, koordinasi lintas sektor, penyediaan sarana dan prasarana perlindungan, serta penguatan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup fasilitasi kompensasi dan restitusi, pemanfaatan program dukungan pemerintah, serta penyelenggaraan sosialisasi untuk peningkatan kapasitas SDM terkait perlindungansaksi dan korban.
"Ruang lingkup kerja sama ini mencerminkan upaya membangun mekanisme layanan yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Tujuannya agar setiap saksi dan korbantindak pidana memperoleh layanan yang layak, aman, dan bermartabat," ujar Sri Wahyuni.
Penandatanganan ini turut dihadiri jajaran pejabat LPSK, antara lain Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Dr. Muhammad Ramdan, serta Ketua Tim Kerjasama Achmad Soleh.
Melalui nota kesepakatan ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi masyarakat serta memastikan pemenuhan hak saksi dan korban terlaksana secara optimal.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju penyelenggaraan perlindungan yang lebih responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada pemulihan.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Pemkab Simalungun Gandeng LPSK RI untuk Tingkatkan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana