Anggota DPR Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Desak Pencopotan Kajari Karo
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen pengelolaan aset daerah dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Lot S5 Nusa Dua bersama PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12), oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku PIHAK PERTAMA dan Direktur PT BDL, Ferry Ma'ruf, selaku PIHAK KEDUA.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali.Baca Juga:
Melalui berita acara ini, objek tanah seluas 396.290 m² di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, diserahkan untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perjanjian.
Gubernur Koster menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan aset daerah dikelola tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali," ujar Koster.
Sebelumnya, pengelolaan HPL Lot S5 dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989, namun terjadi sejumlah pelanggaran, termasuk tunggakan kontribusi, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, dan keterlambatan pembangunan hotel.
Penyelesaian akhir dilakukan melalui Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025.
Nilai sewa tahunan ditetapkan Rp 57,81 miliar, dengan nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850,27 miliar, dibayarkan bertahap mulai 2025 hingga 2027.
Kontribusi bagi hasil ditetapkan dari pendapatan kotor: 1% untuk tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11.
PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya pemeliharaan batas tanah, dan menjaga keamanan aset dari potensi gangguan pihak tidak bertanggung jawab.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Bali menegaskan kepastian hukum, tata kelola aset daerah yang kuat, serta pemanfaatan lahan produktif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Bali.*
(dh)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan menyatakan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon akan segera dipulangkan ke Indon
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polisi kembali memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pe
HUKUM DAN KRIMINAL