Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen pengelolaan aset daerah dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Lot S5 Nusa Dua bersama PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12), oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku PIHAK PERTAMA dan Direktur PT BDL, Ferry Ma'ruf, selaku PIHAK KEDUA.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali.Baca Juga:
Melalui berita acara ini, objek tanah seluas 396.290 m² di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, diserahkan untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perjanjian.
Gubernur Koster menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan aset daerah dikelola tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali," ujar Koster.
Sebelumnya, pengelolaan HPL Lot S5 dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989, namun terjadi sejumlah pelanggaran, termasuk tunggakan kontribusi, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, dan keterlambatan pembangunan hotel.
Penyelesaian akhir dilakukan melalui Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025.
Nilai sewa tahunan ditetapkan Rp 57,81 miliar, dengan nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850,27 miliar, dibayarkan bertahap mulai 2025 hingga 2027.
Kontribusi bagi hasil ditetapkan dari pendapatan kotor: 1% untuk tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11.
PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya pemeliharaan batas tanah, dan menjaga keamanan aset dari potensi gangguan pihak tidak bertanggung jawab.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Bali menegaskan kepastian hukum, tata kelola aset daerah yang kuat, serta pemanfaatan lahan produktif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Bali.*
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL