BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Sah! UMK Medan 2026 Resmi Naik 8 Persen, Kini Jadi Rp4,33 Juta

Adelia Syafitri - Rabu, 24 Desember 2025 17:41 WIB
Sah! UMK Medan 2026 Resmi Naik 8 Persen, Kini Jadi Rp4,33 Juta
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto: Rico Tri Putra Bayu Waas/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 naik sebesar 8 persen.

Kenaikan tersebut diumumkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Lobi Balai Kota Medan, Kamis (24/12/2025), disaksikan jajaran pejabat Pemkot dan Dewan Pengupahan.

Rico Waas menjelaskan, keputusan kenaikan UMK sebesar 8 persen ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah.

Baca Juga:

"UMK Medan 2025 senilai Rp4.014.072, tahun depan diusulkan Rp4.335.197. Kenaikannya 8 persen," ujar Rico Waas.

Selain UMK, rapat Dewan Pengupahan juga membahas Usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), yang diperkirakan naik antara 5 hingga 9 persen, dengan nilai maksimal sekitar Rp4,4 juta.

Hasil rekomendasi ini selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk keputusan final.

Wali Kota Medan menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas, dan iklim investasi di Kota Medan.

"Dibutuhkan koordinasi pemerintah dan perusahaan agar penerapan UMK dapat harmonis. Kami berharap ini mendorong peningkatan PAD dan ekonomi lebih baik," kata Rico Waas.

Namun, kenaikan 8 persen ini masih menuai protes dari sebagian serikat buruh. Exco Partai Buruh Sumut melakukan unjuk rasa menolak keputusan UMK dan UMP Sumut 2026.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menilai kenaikan upah tersebut terlalu rendah dibanding perhitungan berdasarkan PP Pengupahan terbaru.

"UMP Sumut seharusnya bisa naik sampai 9,59 persen jika dihitung menggunakan indeks Alpha 0,9. Kenaikan yang ditetapkan hanya 7,9 persen," kata Willy Agus Utomo dalam aksi di Medan, Rabu (23/12/2025).

Willy menyebutkan, Partai Buruh bersama FSPMI-KSPI meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk merevisi kenaikan UMP dan UMK agar sesuai dengan perhitungan terbaru yang lebih menguntungkan pekerja.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 11.625 Pegawai di Sumut, Dorong Kualitas Pelayanan Publik
Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Resmi Rp5,7 Juta, Kesepakatan Buruh dan Pengusaha Terpenuhi
Pasar Kripto Melemah, Bitcoin Turun ke Level US$87.675
UMK Pematangsiantar 2026 Rp 3,2 Juta, Naik 7,9 Persen dari Tahun Sebelumnya
Korban Bencana Sumut Meningkat: 371 Tewas, 70 Masih Hilang
Rupiah Menguat Tipis ke Rp 16.773 per Dollar AS, IHSG Ikut Menguat di Awal Perdagangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru