BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Kabar Gembira! Perumda Tirtanadi Sumut Turunkan Tarif Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Abyadi Siregar - Rabu, 31 Desember 2025 08:48 WIB
Kabar Gembira! Perumda Tirtanadi Sumut Turunkan Tarif Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumut melakukan sosialisasi penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat, Selasa (30/12/2025) di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1, Medan. (foto: Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat, Selasa (30/12/2025) di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1, Medan.

Penyesuaian ini menitikberatkan pada penurunan harga bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sambil tetap memperhatikan keberlangsungan layanan air bersih yang aman, layak, dan berkelanjutan.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan perubahan tarif telah melalui kajian mendalam, termasuk masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat.

Baca Juga:

"Sosialisasi ini penting agar kami menerima masukan untuk terus memperbaiki pelayanan kepada pelanggan," ujarnya.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy Marulita Hutagalung, menambahkan, Pemprov Sumut telah memberikan rekomendasi terkait tarif sejak pertengahan 2025.

Besaran tarif air bersih kini berkisar antara Rp4.885 per meter kubik hingga Rp13.000 per meter kubik, menyesuaikan kemampuan masyarakat sekaligus kebutuhan operasional BUMD.

Penyesuaian tarif ini berlaku mulai pemakaian Februari 2026.

Tarif ditetapkan dalam tiga kelompok: Kelompok 1 untuk MBR dan pelanggan sosial dengan tarif rendah atau subsidi, Kelompok 2 untuk rumah tangga dengan tarif menengah, dan Kelompok 3 untuk pelanggan yang menggunakan air untuk kegiatan ekonomi, dikenakan tarif minimum.

Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menekankan, penurunan tarif terutama untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan kategori rumah sangat sederhana sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.

"Kajian ini memastikan tarif baru lebih rendah dibanding sebelumnya, sehingga lebih meringankan masyarakat," ujar Salman.

Sosialisasi ini dihadiri jajaran Direksi Perumda Tirtanadi, Dewan Pengawas, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekda Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, serta elemen mahasiswa, LSM, dan tokoh masyarakat dari 21 kecamatan.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bank Sumut Resmi Berubah Status Jadi Perseroda, Gubernur Bobby Harap Tata Kelola Lebih Optimal
ASN Pemprov Sumut Sebar Kasih Natal ke Panti Jompo dan Panti Asuhan di Medan
Bobby Nasution Tegaskan Green Card UNESCO untuk Geopark Kaldera Toba Harus Beri Manfaat Nyata bagi Warga
Jembatan Gantung Garuda Hampir Rampung, Mobilitas dan Ekonomi Warga Deli Serdang-Serdang Bedagai Segera Normal
Update Bencana Sumatera: 1.141 Meninggal, 163 Masih Hilang
Jelang Tahun Baru, Ayam Potong di Medan Merangkak ke Rp35.000 per Kg
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru