Desakan itu muncul menyusul dugaan pungutan liar dalam pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi tenaga kesehatan di wilayah tersebut.
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Adi Tanjung, menyebut dugaan pungutan itu dilakukan dengan mematok biaya Rp150 ribu per orang kepada seluruh pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Praktik tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Adi, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Adi, dugaan pungutan liar dalam pengurusan SKP tersebut mencoreng kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, terlebih di bawah kepemimpinan Bupati Gus Irawan Pasaribu yang baru berjalan.
Ia meminta kepala daerah turun tangan langsung untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan tuntas.
Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Antara lain Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, serta Pasal 423 KUHP mengenai pemerasan oleh pegawai negeri atau pejabat yang menyalahgunakan jabatan dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
"Bupati harus mengambil langkah konkret, mulai dari evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jabatan apabila dugaan ini terbukti. Penegakan disiplin penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Adi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan maupun dari Kepala PuskesmasHanopan terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Isu Pungli SKP Mencuat, Aktivis Desak Bupati Tapanuli Selatan Copot Kepala Puskesmas Hanopan