Airlangga Pastikan Produk RI Tetap Bebas Bea Masuk 0% ke AS, Meski Trump Dibatalkan MA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perjanjian dagang Agreements on Reciprocal Trade (ART) ant
EKONOMI
DELI SERDANG– Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, M Yusuf Batubara, menempuh upaya hukum banding setelah gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Yusuf mengaku masih memperjuangkan keadilan atas pemecatan dirinya oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.
"Kalau ditanya alasan banding, karena saya merasa terzolimi. Saya dipecat tanpa keadilan," kata Yusuf saat diwawancarai, Jumat, 9 Januari 2026.Baca Juga:
Ia menyebut seluruh proses banding telah diserahkan kepada kuasa hukumnya dan berharap majelis hakim di tingkat banding mengabulkan permohonan tersebut.
Yusuf mengatakan banding kemungkinan menjadi upaya hukum terakhir yang akan ditempuh.
Meski demikian, ia mengaku mulai merasakan dampak dari langkah hukum tersebut.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang kembali memanggilnya untuk dimintai laporan pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
"Diminta buat LPJ APBDes 2022, padahal laporan itu sebelumnya sudah ada. Surat dari Inspektorat baru datang akhir tahun kemarin," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, mengaku belum mengetahui secara rinci langkah banding yang ditempuh Yusuf.
Namun ia menegaskan pemerintah daerah tidak mempermasalahkan upaya hukum tersebut.
"Kami persilakan yang bersangkutan menempuh jalur hukum. Kita lihat saja putusan di tingkat banding. Pemkab yakin hasilnya tidak akan berbeda dengan putusan PTUN," kata Muslih.
Sebelumnya, PTUN Medan menolak seluruh gugatan M Yusuf Batubara dalam perkara Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN yang diputus pada 25 November 2025.
Majelis hakim menyatakan pemberhentian Yusuf sebagai kepala desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyebut keputusan pemberhentian itu didasarkan pada Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185, yang merujuk pada hasil audit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau tahun anggaran 2024.
Audit tersebut menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan desa.
Kasus pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Peristiwa ini juga dikaitkan dengan dinamika politik lokal menjelang Pilkada 2024.
Kubu Yusuf menduga pemecatan tersebut bermuatan politik karena dirinya tidak mendukung petahana dalam kontestasi pilkada.
Persoalan ini bahkan sempat dibawa ke DPRD Deli Serdang dan dibahas dalam rapat dengar pendapat. Namun hingga kini, polemik tersebut masih berlanjut melalui jalur peradilan.*
(tm/ad)
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perjanjian dagang Agreements on Reciprocal Trade (ART) ant
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto langsung menggelar rapat terbatas di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, usai tiba di Tanah Air pada J
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara ol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan, hadir di Pengadilan Negeri Medan Jumat (27/2) untuk memantau persidangan Direktur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran dan progra
PENDIDIKAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa Tim Percepatan Akses Keuangan Da
EKONOMI
JAKARTA Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo, Lechumanan, mendesak Polda Metro Jaya segera menahan tersangka Ro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu gift yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat live TikTok bersa
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo yang menjadi ters
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Menjelang bulan Ramadhan 1447 H, Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan masyaraka
NASIONAL