BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Pembahasan Empat Ranperda Provinsi untuk Kesejahteraan Masyarakat

M. Chairul - Senin, 12 Januari 2026 16:41 WIB
Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Pembahasan Empat Ranperda Provinsi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengikuti rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali, Senin (12/1/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengikuti rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali, Senin (12/1/2026).

Kegiatan digelar secara hybrid bersama Direktorat Produk Hukum Daerah dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Rapat diikuti Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali yang diketuai I Dewa Gde Agung Peradnyana, didampingi para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga:

Empat Ranperda yang dibahas antara lain:

- Ranperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal
- Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani
- Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring
- Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Imelda, membuka rapat dengan menekankan pentingnya harmonisasi Ranperda agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Kegiatan ini melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Pariwisata, serta perangkat daerah/OPD Provinsi Bali, untuk memberikan masukan dan menyelaraskan substansi sesuai kewenangan masing-masing.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan daerah.

Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya penyediaan air bersih yang layak bagi masyarakat.

Selain itu, Ranperda pengendalian toko modern berjejaring bertujuan memberikan ruang tumbuh bagi UMKM dan produk lokal, sementara Ranperda pelindungan pantai memastikan pantai tetap menjadi ruang publik yang dapat diakses masyarakat untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.

Ranperda pengendalian alih fungsi lahan produktif diarahkan untuk menjaga ketahanan pangan melalui keberlanjutan lahan pertanian.

Melalui pembahasan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan dukungannya terhadap penyusunan peraturan daerah yang selaras dengan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Optimalisasi PNBP Jaminan Fidusia, Kemenkum Bali Gelar Rapat Koordinasi Satgas
Prabowo Resmikan Kilang Raksasa Pertamina di Balikpapan
Polsek Kuta Tertibkan Ojek Online dan Pengendara Motor di Simpang Melasti
Polres Gianyar Perketat Pengamanan Pasar Seni Ubud untuk Jaga Kamtibmas Wisata
Polsek Dentim Gelar KRYD di Bajra Sandi, Sejumlah Pengunjung Kedapatan Bawa Miras
Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru