Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengikuti rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali, Senin (12/1/2026).
Kegiatan digelar secara hybrid bersama Direktorat Produk Hukum Daerah dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Rapat diikuti Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali yang diketuai I Dewa Gde Agung Peradnyana, didampingi para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.Baca Juga:
Empat Ranperda yang dibahas antara lain:
- Ranperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal
- Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani
- Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring
- Ranperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Imelda, membuka rapat dengan menekankan pentingnya harmonisasi Ranperda agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah.
Kegiatan ini melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Pariwisata, serta perangkat daerah/OPD Provinsi Bali, untuk memberikan masukan dan menyelaraskan substansi sesuai kewenangan masing-masing.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan daerah.
Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya penyediaan air bersih yang layak bagi masyarakat.
Selain itu, Ranperda pengendalian toko modern berjejaring bertujuan memberikan ruang tumbuh bagi UMKM dan produk lokal, sementara Ranperda pelindungan pantai memastikan pantai tetap menjadi ruang publik yang dapat diakses masyarakat untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.
Ranperda pengendalian alih fungsi lahan produktif diarahkan untuk menjaga ketahanan pangan melalui keberlanjutan lahan pertanian.
Melalui pembahasan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan dukungannya terhadap penyusunan peraturan daerah yang selaras dengan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.*
(dh)
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL