BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Kelurahan TSM III Hampir Setahun Tanpa Lurah, Pelayanan Publik Dikhawatirkan Terganggu

Razali - Kamis, 15 Januari 2026 17:36 WIB
Kelurahan TSM III Hampir Setahun Tanpa Lurah, Pelayanan Publik Dikhawatirkan Terganggu
Kekosongan jabatan lurah definitif di Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, hampir berlangsung selama satu tahun. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kekosongan jabatan lurah definitif di Kelurahan Tegal Sari Mandala III (TSM III), Kecamatan Medan Denai, hampir berlangsung selama satu tahun.

Kondisi ini menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018, yang mengatur masa jabatan penjabat lurah paling lama enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.

Pengamat kebijakan publik, Elfanda Ananda, menegaskan bahwa keberadaan lurah definitif sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan stabilitas kepemimpinan di tingkat kelurahan.

Baca Juga:

"Tanpa lurah definitif, efektivitas dan efisiensi roda pemerintahan kelurahan akan terganggu, termasuk pelayanan kepada masyarakat," ujarnya di Medan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Elfanda, kekosongan jabatan lurah berdampak pada proses administrasi seperti pengurusan KTP, surat pindah, hingga izin usaha yang berpotensi terhambat. Selain itu, perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran kelurahan juga tidak berjalan optimal.

"Ketiadaan lurah juga berpotensi menurunkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan gotong royong," tambahnya.

Tokoh masyarakat TSM III, Irwan Syahputra Nasution, menilai lambannya pengisian jabatan lurah menunjukkan kurang seriusnya koordinasi Camat Medan Denai dan Wali Kota Medan.

"Banyak warga yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial, tapi tidak terdata dengan baik karena belum ada lurah definitif," ujarnya.

Sementara itu, Operator BKPSDM Kota Medan melalui layanan WhatsApp Center memastikan proses pengisian jabatan lurah definitif sedang berjalan sesuai prosedur ASN dan koordinasi pihak terkait.

"Meski jabatan lurah definitif belum terisi, pelayanan publik di kantor kelurahan tetap berjalan di bawah pengawasan Camat Medan Denai," jelasnya, Rabu (14/1/2026).

Masyarakat dan pengamat berharap Wali Kota Medan segera menunjuk lurah definitif agar roda pemerintahan Kelurahan TSM III dapat berjalan efektif dan pelayanan publik lebih optimal.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Bali Catat Keberhasilan Operasi Ketupat, Lilin, dan Operasi Rutin Sepanjang 2025
Wagub Sumut Terima BAP DPD RI, Bahas Penyelesaian Konflik Agraria di Sejumlah Wilayah
Bali Bersih! Inspektorat Pantau Desa Antikorupsi, Tata Kelola Makin Keren
Program Strategis Bukan Sekadar Janji:Krisis Kepercayaan dan Urgensi Peran Polri
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Batu Bara Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi
Komisi III DPR Siapkan Rapat Internal Tanggapi Tuntutan Mundur Kapolri Terkait Insiden Kematian Driver Ojol
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru