100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
TAPSEL — Sejumlah warga Desa Dolok Godang, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyuarakan kekhawatiran atas dugaan keterlibatan Kepala Desa Dolok Godang dalam memfasilitasi aktivitas perusahaan tambang PT AR (Martabe) di wilayah mereka.
Dugaan tersebut mencakup penyediaan lahan, tempat tinggal pekerja, hingga lokasi kantor administrasi perusahaan.
Seorang warga Dolok Godang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambang itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan risiko bencana di kemudian hari.Baca Juga:
Menurut dia, lokasi Desa Dolok Godang berada di wilayah yang lebih tinggi dari Desa Aek Natas, sehingga bila terjadi gangguan lingkungan, dampaknya dikhawatirkan meluas.
"Kami khawatir bukan hanya warga Dolok Godang yang terdampak, tetapi juga masyarakat Aek Natas. Jangan sampai nanti terjadi bencana dan masyarakat yang menanggung akibatnya," kata warga tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas PT AR telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Sejumlah pekerja terlihat beroperasi, sementara mess pekerja disebut-sebut difasilitasi dengan menyewa rumah kontrakan yang berada di sekitar kediaman kepala desa.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Dolok Godang, Tarisno Siregar, melalui sambungan telepon.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons meski nomor telepon dalam kondisi aktif.
Penolakan terhadap keberadaan PT AR juga disampaikan warga lain yang tinggal di sekitar lokasi operasi.
Mereka menyatakan telah menyampaikan sikap penolakan sejak beberapa pekan lalu dan meminta pemerintah daerah turun tangan.
"Kami sudah menolak sejak awal. Kami minta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan memperhatikan keresahan kami. Kami tidak ingin mengalami bencana seperti yang terjadi di Garoga beberapa bulan lalu, ketika rumah warga hanyut dan menimbulkan korban," ujar seorang warga dengan nada tegas.
Warga menilai aktivitas tambang berpotensi memperparah risiko lingkungan jika tidak diawasi secara ketat.
Mereka mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dampak lingkungan, serta keterlibatan aparatur desa dalam aktivitas perusahaan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari PT AR maupun pemerintah daerah terkait tudingan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan akan memuat tanggapan pihak-pihak terkait pada kesempatan pertama.*
(ad)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL