Mahasiswa Nyaris Dilindas Truk Gara-Gara Pengendara yang Merokok, Ajukan Pengujian Materiil ke MK
JAKARTA Seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan pengujian materiil Pasal 106 UndangUndang Nomor 22 Tahu
NASIONAL
DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 19 Januari 2026.
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait.Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat permodalan BPD Bali.
.jpeg)
Fraksi Demokrat–NasDem yang pandangan umumnya dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham menyatakan sependapat dengan Gubernur Bali bahwa penguatan modal BPD Bali diperlukan di tengah tantangan dan konsolidasi industri perbankan nasional.
Fraksi ini juga mengapresiasi rencana optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka.
"Optimalisasi aset daerah tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung penambahan penyertaan modal pada Bank BPD Bali," ujar Ghumi.
Dari Fraksi Partai Golongan Karya, pandangan umum disampaikan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka.
Fraksi Golkar menilai penambahan penyertaan modal sebagai kebijakan strategis yang tidak hanya bertujuan menjaga komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali, tetapi juga harus diposisikan sebagai investasi publik yang memberikan nilai tambah terukur bagi pembangunan ekonomi daerah.
Fraksi Golkar mendorong penguatan tata kelola perusahaan, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan berkelanjutan atas penyertaan modal tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, I Wayan Tagel Winarta, menyambut positif Raperda tersebut.
Fraksi ini menilai penyertaan modal daerah sebagai instrumen strategis untuk memperkuat peran badan usaha milik daerah sebagai penggerak ekonomi Bali.
"Penyertaan modal harus menghasilkan dampak nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian," kata Tagel.
Sementara itu, Fraksi Gerindra–PSI yang pandangannya dibacakan oleh I Wayan Subawa menyampaikan sejumlah catatan yuridis dan substantif.
Fraksi ini menyoroti penggunaan istilah "penambahan penyertaan modal" dalam judul Raperda yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta konsistensi dasar hukum dengan peraturan daerah sebelumnya.
Fraksi Gerindra–PSI juga meminta kejelasan rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, termasuk pemenuhan asas publisitas untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu, fraksi ini menekankan pentingnya perlindungan hak pemegang saham minoritas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan meminta penegasan peran gubernur dalam pengawasan penyertaan modal daerah.
Meski demikian, Fraksi Gerindra–PSI mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali yang dinilai sehat, dengan profitabilitas, kualitas aset, likuiditas, dan permodalan yang terjaga.
Kondisi tersebut dianggap menjadi dasar kuat untuk menambah penyertaan modal guna memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, serta mendorong transformasi digital perbankan daerah.*
(ad)
JAKARTA Seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan pengujian materiil Pasal 106 UndangUndang Nomor 22 Tahu
NASIONAL
DENPASAR Bhabinkamtibmas Desa Dangin Puri Kelod, Aiptu Suwandono, bersama Babinsa Serda Kadek Sudiantara, mengawal dan mengamankan rangk
NASIONAL
DENPASAR Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar terus meningkatkan pelayanan publik dengan pendekatan humanis
NASIONAL
MEDAN Sepanjang tahun 2025, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution membenahi infrastruktur jalan provinsi sepanjang 44,95
PEMERINTAHAN
BELAWAN PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mulai 1 Februari 2026 akan memberlakukan tarif gate pelabuhan baru, dari sebe
EKONOMI
SUBULUSSALAM Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, melakukan kunjungan kerja ke Kota Subulussalam, Rabu (21
NASIONAL
DENPASAR Cuaca ekstrem yang melanda Denpasar, Bali, pada Kamis (22/1/2026) pagi mengakibatkan pohon cemara perindang tumbang dan menimpa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koperasi melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan perannya, salah satunya dengan merangkul kalangan
EKONOMI
TEBING TINGGI Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mendesak Kapolres AKBP Rina Frillya S.
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara menyimpan sebuah peninggalan bersejarah dari wilayah Pakpak, yaitu Repika Batu Tettal Marga
SENI DAN BUDAYA