MEDAN – Inspektorat Daerah Kota Medan menanggapi sorotan publik terkait dugaan monopolipengadaan barang dan jasa yang melibatkan dua pengusaha bernama Iwan, yakni Iwan Nasution dan Iwan Batubara, di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, menegaskan bahwa langkah awal pihaknya adalah menelusuri kedekatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan perusahaan milik kedua pengusaha tersebut.
"Hal paling krusial yang akan kami cek terlebih dahulu adalah relasi antara KPA dengan perusahaan mereka. Arahnya lebih ke kedekatan KPA-nya dengan perusahaan yang bersangkutan," ujar Erfin, Senin (19/1/2026).
Erfin juga mengungkapkan adanya informasi terkait dugaan fasilitas "ruangan khusus dua Iwan" di Kantor Wali Kota Medan.
Ia menekankan bahwa fasilitas khusus di lingkungan Pemkot tidak diperbolehkan dan akan menjadi salah satu fokus pemeriksaan.
"Kalau sampai ada berkantor khusus di lingkungan pemko, itu jelas tidak boleh. Noticenya sudah ada. Semua pelaku usaha harus punya peluang yang sama," katanya.
Meskipun dugaan monopoli ini menjadi perhatian publik, Erfin menyatakan pengusutan kasus pengadaan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan tidak mudah karena seluruh proses perencanaan pengadaan sudah terintegrasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang bersifat terbuka.
"Kalau disebut monopoli, tidak bisa juga langsung dibahasakan seperti itu. SIRUP sekarang terbuka, semua pelaku usaha punya kesempatan yang sama," jelasnya.
Meski begitu, Inspektorat tetap fokus pada relasi kedekatan Pengguna Anggaran (PA) dan KPA dengan penyedia jasa.
"Kerja sama dengan pihak ketiga itu sah-sah saja. Tapi yang perlu kami telusuri adalah relasi kedekatan PA dan KPA dengan penyedia jasa. Itu yang akan kami dalami," pungkas Erfin.
Desakan agar Inspektorat menindaklanjuti dugaan monopoli ini sebelumnya disuarakan oleh pemerhati kebijakan publik, Andi Nasution dan Kristian Simarmata.
Keduanya menekankan bahwa pola kemenangan proyek secara berulang patut dicurigai dan dapat menjadi indikasi persekongkolan tender serta konflik kepentingan.