BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Koperasi K24: Pengelolaan Parkir di Padangsidimpuan Jadi Kontributor PAD dan Lapangan Kerja Lokal

Indra Saputra - Rabu, 21 Januari 2026 21:06 WIB
Koperasi K24: Pengelolaan Parkir di Padangsidimpuan Jadi Kontributor PAD dan Lapangan Kerja Lokal
Kuasa hukum Koperasi K24, Dipo Alam Siregar SH (kemeja merah). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan masyarakat lokal.

Hal ini ditegaskan Ketua Koperasi K24, Lili Andriani Siregar, dalam klarifikasi kepada publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini dilakukan agar masyarakat di Kota Padangsidimpuan mengetahui fakta yang sebenarnya," ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:

Lili menegaskan, Koperasi K24 adalah pengelola parkir resmi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan.

Sepanjang menjalankan pengelolaan, pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban termasuk penyetoran retribusi kepada pemerintah daerah sesuai perjanjian kerja sama.

"Kami benar-benar melaksanakan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya demi ikut berpartisipasi meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan," kata Lili.

Selain kontribusi fiskal, pengelolaan parkir oleh Koperasi K24 juga berdampak sosial signifikan.

Menurut Lili, sektor perparkiran menjadi ruang ekonomi kerakyatan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal, sehingga mengurangi pengangguran di kota tersebut.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lili menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami meyakini Kejari Padangsidimpuan profesional, akuntabel, dan transparan," ujarnya.

Kuasa hukum Koperasi K24, Dipo Alam Siregar SH dari GAS & Partners, menambahkan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Koperasi K24 hanya pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan. Semua berdasarkan MoU dengan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan," jelas Dipo.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bursah Zarnubi Sebut Tidak Ada Bupati yang Tidak Korupsi, KPK: Masih Jadi Persoalan Serius
Marcella Santoso Ngaku Ditekan Akui Jadi Dalang Aksi ‘Indonesia Gelap’, Jaksa Bantah
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Balik HGU Sugar Group di Lahan TNI AU
Pemprov Aceh Targetkan R3P Rampung Akhir Januari 2026, Dukungan SKALA Jadi Kunci
Wildan Bersinar! Satahi FC Gasak Meta Medika FC 4-1 di Turnamen Ama Ama Cup 2026
Pemprov Bali Tambah Modal Rp 445 Miliar ke PT BPD Bali, Gubernur Koster Optimistis Perputaran Ekonomi Makin Sehat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru