BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Banjir dan Longsor untuk Keempat Kalinya

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Januari 2026 22:58 WIB
Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Banjir dan Longsor untuk Keempat Kalinya
Desa Sekumur, Aceh Tamiang, (19/12/2025). (foto: arkaina.baihaqie/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor untuk keempat kalinya.

Perpanjangan berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.

Dengan keputusan ini, Aceh telah berstatus tanggap darurat selama hampir dua bulan sejak pertama kali ditetapkan pada 27 November 2025.

Baca Juga:

Keputusan perpanjangan status tanggap darurat tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan perpanjangan dilakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri serta hasil rapat koordinasi virtual dengan sejumlah kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten yang terdampak bencana.

"Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 selama tujuh hari, mulai 23 sampai dengan 29 Januari 2026," kata Muhammad MTA kepada wartawan, Kamis.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026 serta hasil koordinasi dengan BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.

Dalam keputusan itu, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memperkuat koordinasi penanganan darurat, termasuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pemerintah daerah juga diminta menyelesaikan pembersihan lingkungan permukiman warga, fasilitas ibadah, sekolah, pasar, serta lahan pertanian yang terdampak.

Pemerintah Aceh menekankan pemenuhan kebutuhan logistik bagi seluruh korban bencana, termasuk warga di sepuluh gampong atau desa yang masih terisolasi di Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak juga diminta segera dilakukan.

Gubernur Aceh juga menargetkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan paling lambat pada 2 Februari 2026.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolsek Kuta Sambangi Kantor Camat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah Pariwisata
Lantik 15 Pejabat Eselon II, Bupati Deli Serdang: ASN Pelayan Masyarakat, Bukan yang Dilayani
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Pengelolaan Aset Terbaik dari DJKN
Bahlil Lahadalia Kaji Pencabutan IUP PLTA Batang Toru Usai Banjir Bandang Sumatra
Pimpin Rapat KPI, Sekda Aceh Tegaskan Media Sosial Aceh Harus Jadi Sarana Edukasi Bukan Provokasi
Sekda Aceh Dorong Pemanfaatan Bahan Baku Lokal, Rp5 Triliun Akan Berputar di Daerah Lewat MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru