Permintaan ini muncul setelah ditemukan masih banyak pekerja yang dibiayai melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemerintah, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, menjelaskan temuan di lapangan menunjukkan pekerja yang seharusnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan justru masuk dalam PBI pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Kami banyak menemukan peserta BPJS yang dibiayai pemerintah, itu adalah pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk jaminan kesehatannya," kata Hamid dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pemerintah daerah di Sumut membiayai iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3.991.307 jiwa, atau sekitar 25,65 persen dari total penduduk.
Sementara jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat sekitar 2,4 juta jiwa.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menambahkan, dari sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, hanya 28 ribu pekerja yang sudah didaftarkan oleh perusahaan.
"Masih ada pekerja yang tidak didaftarkan di perusahaan, tapi akhirnya ditanggung dari APBN atau APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Itu sebenarnya menyalahi aturan karena seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja," ujar Yuliani.
UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
Pemerintah berharap pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dapat diperketat untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.*
(dh)
Editor
: Dharma
Pemprov Sumut Tegaskan Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS, Jangan Mengandalkan PBI Pemerintah