BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Pemprov Sumut Tegaskan Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS, Jangan Mengandalkan PBI Pemerintah

Abyadi Siregar - Jumat, 30 Januari 2026 15:52 WIB
Pemprov Sumut Tegaskan Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS, Jangan Mengandalkan PBI Pemerintah
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, saat konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (29/1/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh perusahaan di wilayahnya mematuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Permintaan ini muncul setelah ditemukan masih banyak pekerja yang dibiayai melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemerintah, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, menjelaskan temuan di lapangan menunjukkan pekerja yang seharusnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan justru masuk dalam PBI pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga:

"Kami banyak menemukan peserta BPJS yang dibiayai pemerintah, itu adalah pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk jaminan kesehatannya," kata Hamid dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pemerintah daerah di Sumut membiayai iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3.991.307 jiwa, atau sekitar 25,65 persen dari total penduduk.

Sementara jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat sekitar 2,4 juta jiwa.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menambahkan, dari sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, hanya 28 ribu pekerja yang sudah didaftarkan oleh perusahaan.

Mayoritas perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya berasal dari kelompok usaha menengah ke bawah.

"Masih ada pekerja yang tidak didaftarkan di perusahaan, tapi akhirnya ditanggung dari APBN atau APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Itu sebenarnya menyalahi aturan karena seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja," ujar Yuliani.

UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

Pemerintah berharap pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dapat diperketat untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PT Ganda Saribu Tolak Pemeriksaan Pajak dan Perizinan Tim PAD Deli Serdang, Akan Ditindaklanjuti
Kadisnaker Sumut Imbau 15 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Penuhi Hak Pekerja, Hindari PHK Sepihak
Disnaker Sumut Tegaskan Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bukan Pemerintah Daerah
PHI Peringati Usia 10 Tahun, Capai Kinerja Positif di Bidang Produksi Migas, Lingkungan, dan Keselamatan Kerja
Dalam Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Impor BBM dan Sewa Terminal
Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Bermasalah ke BPI Danantara, Ini Kata Menkeu Purbaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru