KPK Periksa 6 Saksi, Bupati Pati Sudewo Diduga Terlibat Pemerasan Caperdes
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah pro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Polri baru-baru ini membentuk satuan baru yang diberi nama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Satuan ini dibentuk melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Pembentukan Kortastipidkor menjadi salah satu langkah Polri dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo untuk memimpin Kortastipidkor. Penunjukan ini tercatat dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diterbitkan pada awal November 2024. Kortastipidkor akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang langsung berada di bawah kendali Kapolri. Sebagai Kakortastipidkor, Brigjen Cahyono Wibowo akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Menurut rencana, Kortastipidkor akan terdiri dari beberapa direktorat yang akan menjalankan berbagai tugas terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Satuan ini juga akan menyatukan beberapa unit sebelumnya, seperti Dittipidkor Bareskrim Polri, yang akan dilebur dan masuk ke dalam struktur Kortastipidkor. Selain itu, unit Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgassus Pencegahan TPK Polri) yang beranggotakan mantan pegawai KPK juga akan menjadi bagian dari Kortastipidkor.
Beberapa nama mantan pegawai KPK yang akan bergabung dengan Kortastipidkor, antara lain Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Harun Al Rasyid, yang sebelumnya dikenal dengan perannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap berbagai kasus korupsi besar.
Pembentukan Kortastipidkor ini sempat menuai pertanyaan, terutama terkait apakah keberadaan satuan baru ini akan tumpang tindih dengan peran KPK atau Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa keberadaan Kortastipidkor tidak akan mengganggu kinerja KPK atau Kejaksaan. Menurutnya, meskipun Polri memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi masih belum maksimal, sehingga perlu adanya kolaborasi antara ketiga lembaga ini.
“Korupsi adalah masalah luar biasa (extraordinary crime), sehingga meskipun KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja, masalah ini belum sepenuhnya teratasi. Kerja sama dan kolaborasi antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk memberantas korupsi secara tuntas,” jelas Jenderal Listyo Sigit.
Di sisi lain, pembentukan Kortastipidkor juga mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya, Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, yang merupakan mantan penyidik KPK, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai pembentukan satuan baru ini bisa menjadi momentum untuk perubahan dalam lanskap pemberantasan korupsi, namun ia juga mengingatkan bahwa penguatan KPK harus tetap menjadi prioritas utama.
Praswad menilai, meskipun Polri telah membentuk satuan khusus ini, penting untuk memastikan bahwa KPK tidak semakin terpinggirkan. “Jangan sampai pembentukan Korps ini menjadi legitimasi untuk tidak melakukan pembenahan di KPK,” tegasnya. Ia berharap bahwa pembentukan Kortastipidkor tidak mengurangi fokus untuk memperbaiki kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Pembentukan Kortastipidkor ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk di lingkungan Polri sendiri. Namun, tantangan besar tetap ada dalam mewujudkan kinerja yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ke depannya, banyak yang berharap agar korps baru ini dapat menunjukkan hasil yang konkret dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar yang selama ini belum ditangani dengan maksimal oleh institusi yang ada. Selain itu, sinergi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah pro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan bahwa insentif senilai Rp 6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan pada awal April 2026 memberikan angin segar bagi Indonesia, di t
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan peringatan kepada 2.100 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung
PEMERINTAHAN
TEHERAN Pada Kamis (2/4/2026), Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengklaim bahwa sistem pertahanan udara mereka berhasil menembak j
INTERNASIONAL
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, akhirnya angkat bicara mengenai bujukan yang diterimanya terkait dengan ka
POLITIK
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar mengungkapkan langkah lanjut terkait kasus Amsal Christy Sitepu, y
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Ratusan Pendidik Ikuti Kegiatan yang Fokus pada Transformasi Pembelajaran Masa Depan Kisaran, Kamis (02/04/2026) pukul 10.00 WIB
PENDIDIKAN
ASAHAN Rabu (01/04/2026), Kantor Pusat PT Bank Sumut Medan menjadi lokasi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pada hari Rabu (01/04/2026), di SDN 015927 Padang Sipirok Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, telah dilaksanakan kegiatan pen
PENDIDIKAN