Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
Beberapa warga terdampak bencana tidak menerima bantuan, sementara orang yang rumahnya tidak terdampak justru mendapatkan bantuan.
"Contohnya, KTP penerima bantuan ada di WEK V Padangsidimpuan, tapi orang tersebut tinggal di Sipirok, Tapsel," ujar Sekretaris Komisi III, Fajar Dalimunthe, yang diamini Ketua Komisi III, Abdul Rahman Harahap.
Di Desa Sabungan Sipabangun, perangkat desa diduga ikut menerima bantuan meski rumah mereka tidak terdampak bencana.
Fajar menekankan bahwa penerima bantuan merupakan calon penerima hunian tetap nantinya.
"Dari fakta-fakta ini, kami merekomendasikan evaluasi dan pemeriksaan terhadap lurah, kades, hingga kepling oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan. Jangan main-main dengan bantuanbencana alam. Banyak pejabat yang sudah menjadi korban akibat permainan ini," tegas Fajar.
DPRD menduga praktik tersebut terjadi di tingkat kelurahan dan desa tanpa sepengetahuan Wali Kota Padangsidimpuan.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi langkah awal penertiban dan memastikan bantuan tepat sasaran bagi korban bencana.*