Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan tanah telantar yang diambil negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan itu disampaikan Ara saat menghadiri kegiatan di Wisma Mandiri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah memikirkan bagaimana memanfaatkan tanah negara untuk kepentingan MBR.Baca Juga:
"Kita akan memikirkan bagaimana tanah-tanah negara yang ada untuk (rumah) MBR," ujar Ara. Namun, Ara enggan membahas lebih jauh terkait PP tersebut dan menegaskan bahwa hal itu masih perlu dipelajari lebih lanjut bersama Kementerian ATR/BPN.
PP Nomor 48 Tahun 2025, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanah yang tidak diusahakan atau sengaja dibiarkan terlantar dapat ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan menjadi Aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Menurut pasal 1 PP tersebut, tanah telantar mencakup hak atas tanah, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
Tanah yang termasuk TCUN nantinya bisa dimanfaatkan untuk:
1. Reforma agraria;
2. Proyek strategis nasional;
3. Bank Tanah;
4. Cadangan negara lainnya;
5. Kepentingan tertentu yang ditetapkan Menteri.
Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, menegaskan bahwa penetapan tanah telantar tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Pemerintah akan melakukan serangkaian proses dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah sebelum pengambilalihan dilakukan.
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah, sekaligus mendukung pembangunan rumah bagi MBR serta proyek strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.*
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK