"Kita akan memikirkan bagaimana tanah-tanah negara yang ada untuk (rumah) MBR," ujar Ara. Namun, Ara enggan membahas lebih jauh terkait PP tersebut dan menegaskan bahwa hal itu masih perlu dipelajari lebih lanjut bersama Kementerian ATR/BPN.
PPNomor 48 Tahun 2025, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanah yang tidak diusahakan atau sengaja dibiarkan terlantar dapat ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan menjadi Aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Menurut pasal 1 PP tersebut, tanah telantar mencakup hak atas tanah, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
Tanah yang termasuk TCUN nantinya bisa dimanfaatkan untuk:
1. Reforma agraria; 2. Proyek strategis nasional; 3. Bank Tanah; 4. Cadangan negara lainnya; 5. Kepentingan tertentu yang ditetapkan Menteri.
Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, menegaskan bahwa penetapan tanah telantar tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Pemerintah akan melakukan serangkaian proses dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah sebelum pengambilalihan dilakukan.
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah, sekaligus mendukung pembangunan rumah bagi MBR serta proyek strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.*