BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Tanah Telantar Masuk Aset Negara, Menteri Ara Usulkan Pemanfaatan untuk Program Perumahan MBR

Adelia Syafitri - Senin, 09 Februari 2026 19:51 WIB
Tanah Telantar Masuk Aset Negara, Menteri Ara Usulkan Pemanfaatan untuk Program Perumahan MBR
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. (Foto: setneg)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan tanah telantar yang diambil negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan itu disampaikan Ara saat menghadiri kegiatan di Wisma Mandiri, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah memikirkan bagaimana memanfaatkan tanah negara untuk kepentingan MBR.

Baca Juga:

"Kita akan memikirkan bagaimana tanah-tanah negara yang ada untuk (rumah) MBR," ujar Ara. Namun, Ara enggan membahas lebih jauh terkait PP tersebut dan menegaskan bahwa hal itu masih perlu dipelajari lebih lanjut bersama Kementerian ATR/BPN.

PP Nomor 48 Tahun 2025, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025, menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tanah yang tidak diusahakan atau sengaja dibiarkan terlantar dapat ditetapkan sebagai Tanah Telantar dan menjadi Aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Menurut pasal 1 PP tersebut, tanah telantar mencakup hak atas tanah, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

Tanah yang termasuk TCUN nantinya bisa dimanfaatkan untuk:

1. Reforma agraria;
2. Proyek strategis nasional;
3. Bank Tanah;
4. Cadangan negara lainnya;
5. Kepentingan tertentu yang ditetapkan Menteri.

Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, menegaskan bahwa penetapan tanah telantar tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Pemerintah akan melakukan serangkaian proses dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah sebelum pengambilalihan dilakukan.

Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah, sekaligus mendukung pembangunan rumah bagi MBR serta proyek strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Belanja Modal Gardu Listrik Hampir Setengah Miliar di RSUD Djoelham, Praktisi Hukum Desak Penyelidikan
Prabowo Dua Periode: Nasdem Soroti Tingkat Kepuasan Publik Hampir 80 Persen
Sopir MBG Mabuk dan Hajar 15 Orang di Kebumen Kini Dipecat, Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
Modus Baru Suap: PPATK dan KPK Temukan Tren Pemberian Emas untuk Pelolosan Barang Impor
Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi APBD 2026, Fokus pada Efisiensi dan Transparansi Anggaran
Aksi Nyata Dukungan Pariwisata Berkelanjutan! Polres Jembrana Bersihkan Pantai Tanjung Cemara, 300 Peserta Turun Langsung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru