JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) melaksanakan korve atau kerja bakti dua kali dalam seminggu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut janji Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi permasalahan over capacity tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang diperkirakan akan penuh pada 2028.
"Dan saya nanti akan mengeluarkan surat edaran untuk pembersihan sampah, kemudian gerakan untuk korve itu dilakukan secara rutin," ujar Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2).
Korve akan dilakukan setiap Selasa dan Jumat di lingkungan kantor pemerintah daerah masing-masing, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
Selain membersihkan sampah di kantor, kegiatan ini juga akan menyasar area publik di sekitarnya.
Tito menambahkan, gerakan korve juga akan melibatkan TNI dan Polri tingkat daerah, sesuai arahan Presiden Prabowo, agar efektivitas penanganan sampah lebih maksimal.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan, jika kepala daerah tidak dapat memimpin kegiatan ini, pihak militer di daerah akan diperintahkan untuk menggerakkan prajuritnya melakukan korve, sekaligus memastikan kebersihan lingkungan tetap terjaga.
"Corvée, apa salahnya kalau bupati dan gubernur tidak bisa, saya perintah dandim, danrem. Saya perintahkan kau, gerakan anak buahmu, corvée tiap hari atau beberapa hari," ujar Prabowo dalam pernyataannya sebelumnya.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penumpukan sampah di TPA dan meningkatkan kesadaran kebersihan masyarakat melalui keteladanan dari pemerintah daerah.*
(cn/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Tito Karnavian Wajibkan Korve Dua Kali Seminggu Serentak di Seluruh Daerah, TNI-Polri Turun Lapangan