BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Nama Nyoman dan Ketut Kini Langka, Gubernur Koster Dorong KB 4 Anak di Bali: Siapkan Dukungan Pendidikan hingga Sarjana

Fira - Rabu, 18 Februari 2026 20:50 WIB
Nama Nyoman dan Ketut Kini Langka, Gubernur Koster Dorong KB 4 Anak di Bali: Siapkan Dukungan Pendidikan hingga Sarjana
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik “Sang Pewahyu Rakyat” yang digelar BEM di Universitas Udayana, Aula Widya Sabha, Jimbaran, Badung, Rabu, 18 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sejumlah program prioritas Pemerintah Provinsi Bali untuk menekan angka stunting, pengangguran, dan putus sekolah, sekaligus menjaga keberlanjutan budaya Bali.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah dorongan program keluarga dengan empat anak atau lebih guna mencegah defisit penduduk pada 2050.

Hal itu disampaikan Koster saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik "Sang Pewahyu Rakyat" yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa di Universitas Udayana, Aula Widya Sabha, Jimbaran, Badung, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga:

Koster menyoroti fenomena langkanya anak ketiga dan keempat dalam keluarga Bali yang secara tradisi kerap diberi nama Nyoman dan Ketut.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan budaya Bali dalam jangka panjang.


Untuk itu, pemerintah daerah akan menghentikan kampanye "dua anak cukup" dan menggantinya dengan kebijakan yang mendorong keluarga memiliki empat anak atau lebih.

Pemerintah, kata dia, akan memberikan insentif bagi keluarga yang memiliki anak ketiga dan keempat, termasuk dukungan pendidikan hingga jenjang sarjana melalui program satu keluarga satu sarjana.

"Yang penting bisa survive dan menjaga keberlanjutan budaya Bali," ujar Koster.

Selain isu kependudukan, Koster juga memaparkan berbagai tantangan pembangunan Bali, antara lain alih fungsi lahan sawah, meningkatnya volume sampah, kerusakan ekosistem, ancaman ketersediaan air bersih, kemacetan, serta kesenjangan ekonomi antara wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.

Ia juga menyinggung meningkatnya kasus narkoba, prostitusi, pembelian aset atas nama warga lokal, hingga munculnya komunitas asing eksklusif yang dinilai berpotensi menggerus keaslian budaya Bali.

Menurut Koster, pembangunan Bali harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang mengamanatkan pendekatan tematik dan terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dukung Program Gentengisasi, BNPB Usul Kenaikan Bantuan Rumah Korban Bencana Jadi Rp 65–70 Juta
‎Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional
Ketua Dewan Penasehat MIO Bali dan Tokoh Spiritual Hadiri Prambanan Shiva Festival 2026, Dorong Pariwisata Spiritual Nusantara
Satu Tahun Kepemimpinan Rico–Zaki, Pelayanan Adminduk Medan Meningkat 28,9 Persen: Kini Cepat, Mudah, dan Inovasi Jemput Bola
Investasi Kota Medan Melejit 200 Persen di Tahun Pertama Kepemimpinan Rico–Zaki, Tembus Rp14,6 Triliun pada 2025
Tunjukkan Perhatian Nyata, Pemprov Sumut Salurkan Sembilan Kursi Roda Adaptif untuk Anak Penyandang Cerebral Palsy di Binjai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru