Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (26/2).
Ia menekankan pentingnya integrasi digital dalam tata kelola pemerintahan dan layanan publik, sekaligus mendorong pembangunan infrastruktur Bali agar tetap menjadi destinasi wisata unggulan.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Jend. TNI (Purn) Luhut B. Panjaitan, menjelaskan, melalui Peraturan Presiden Nomor 83/2025, adopsi DPI dan AI menjadi enabler program prioritas nasional.
Program ini mencakup layanan perizinan berusaha terintegrasi, efisiensi belanja negara melalui E-Katalog dan E-Budgeting, serta tata kelola penerimaan negara yang lebih baik.
Selain itu, digitalisasi bantuan sosial melalui DPI diharapkan dapat meningkatkan akurasi pemilihan penerima, mengurangi kesalahan inklusi-eksklusi, dan memastikan penyaluran bantuan sosial berbasis G2P (Government to People) lebih efektif.
Bali ditargetkan segera melakukan uji coba digitalisasi bantuan sosial, dengan rencana implementasi nasional mencapai 200 kabupaten dan melayani 200–250 juta penduduk pada Oktober 2026.
Gubernur Koster menekankan, penerapan DPI dan AI akan memungkinkan masyarakat melihat secara transparan siapa saja yang berhak menerima bantuan, termasuk program keluarga harapan (PKH).
"Digitalisasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga upaya membangun kepercayaan publik dan efisiensi pemerintahan," ujarnya.*