Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar pencairan bisa dipercepat.
Program ini dipastikan berjalan serentak untuk seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, memastikan hak pegawai diterima secara adil dan tepat waktu.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.