BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Keppres Nomor 32 Tahun 2024 Ditandatangani

BITVonline.com - Sabtu, 09 November 2024 06:34 WIB
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Keppres Nomor 32 Tahun 2024 Ditandatangani
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Presiden Prabowo Subianto telah resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pembubaran ini diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 8 November 2024.

Keputusan tersebut mengatur pembubaran Satgas yang sebelumnya dibentuk untuk mempercepat sosialisasi UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020. Pembubaran ini diambil setelah mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Efisiensi Pemerintahan Jadi Alasan Pembubaran

Dalam Keppres yang dikeluarkan, tercatat bahwa UU Cipta Kerja telah dilaksanakan secara efektif dan telah memberikan kontribusi dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dengan pertimbangan bahwa tujuan dari sosialisasi UU Cipta Kerja telah tercapai, Presiden Prabowo memutuskan untuk membubarkan Satgas tersebut demi meningkatkan efisiensi pemerintahan.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyi pertimbangan pembubaran Satgas yang tercantum dalam Keppres Nomor 32 Tahun 2024.

Keppres tersebut juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sosialisasi UU Cipta Kerja Telah Terlaksana Secara Efektif

Keputusan pembubaran Satgas ini juga menunjukkan bahwa pemerintah menilai bahwa sosialisasi terkait UU Cipta Kerja, yang melibatkan berbagai pihak, telah berhasil dilaksanakan. Selama ini, Satgas telah bekerja untuk menyebarluaskan informasi mengenai UU Cipta Kerja kepada masyarakat di seluruh Indonesia, serta memfasilitasi pemahaman yang lebih baik terkait implementasi kebijakan tersebut.

Pemerintah menilai bahwa meskipun proses sosialisasi yang dilakukan cukup intens, UU Cipta Kerja telah dapat berjalan dengan baik dan memberi dampak positif pada perekonomian Indonesia, yang diproyeksikan akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru serta mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Susunan Pengurus Satgas Sebelumnya

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021, yang mengatur tentang pembentukan tim untuk mempercepat sosialisasi dan implementasi UU tersebut. Susunan pengurus Satgas tersebut adalah sebagai berikut:

Ketua Satgas: Mahendra Siregar Wakil Ketua I: Suahasil Nazara Wakil Ketua II: M. Chatib Basri Wakil Ketua III: Raden Pardede Sekretaris Satgas: Arif Budimanta

Satgas ini bekerja dengan tujuan agar publik memahami manfaat dari UU Cipta Kerja, serta peranannya dalam mendorong daya saing ekonomi Indonesia yang lebih tinggi di tingkat global. Satgas juga diharapkan dapat menjelaskan berbagai ketentuan yang terkandung dalam UU ini untuk memastikan implementasi yang sesuai di tingkat daerah dan sektor-sektor ekonomi yang terdampak.

Dampak UU Cipta Kerja terhadap Ekonomi Nasional

Sebagai salah satu kebijakan prioritas pemerintah, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak, memberikan kemudahan berusaha, serta menyederhanakan peraturan yang dianggap menghambat investasi. Undang-undang ini mencakup berbagai perubahan di sektor ketenagakerjaan, perpajakan, perizinan usaha, serta perlindungan terhadap tenaga kerja.

Namun, UU Cipta Kerja juga sempat menuai pro dan kontra, baik dari kalangan buruh maupun kelompok masyarakat tertentu yang khawatir dengan potensi dampaknya terhadap hak-hak pekerja dan lingkungan. Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan UU ini melalui berbagai revisi dan penyesuaian.

Penutupan Satgas sebagai Langkah Lanjutan Pemerintahan Prabowo

Pembubaran Satgas ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien. Dengan pembubaran ini, diharapkan peran dan fungsi Satgas dapat diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga terkait yang lebih terfokus dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah akan terus mengawal implementasi UU Cipta Kerja dan memastikan bahwa tujuan jangka panjangnya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik serta membuka lapangan kerja dapat tercapai,” ujar seorang pejabat pemerintah yang enggan disebutkan namanya.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menandai berakhirnya satu tahap penting dalam pelaksanaan kebijakan besar tersebut. Ke depan, pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi dampak dari UU Cipta Kerja, sembari memastikan agar peran serta seluruh pihak dalam memajukan ekonomi nasional dapat terus berjalan dengan baik.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru