Jakarta- Pengusutan dugaan kasus pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yang dilaporkan oleh tim hukum pasangan Andika Perkasa – Hendrar Prihadi, dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan. Keputusan ini menuai kritik tajam dari tim hukum Andika-Hendi yang menilai penghentian laporan ini sebagai perbuatan melawan hukum dan mencederai proses demokrasi.
Pada Jumat (8/11), Ketua Tim Advokat Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Pekalongan yang memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut pada 5 November 2024. Laporan ini awalnya dibuat pada 25 Oktober 2024, terkait dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang dalam acara yang digelar pada 22 Oktober 2024, di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan. Dalam acara tersebut, terlihat adanya upaya untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.
“Sekitar 10 hari setelah laporan kami buat, Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan kami dengan alasan laporan tidak terbukti. Kami rasa ini alasan yang tidak berdasar, karena kami sudah membawa bukti kuat, termasuk rekaman video dan saksi yang siap diperiksa,” tegas John dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut John, bukti yang disertakan dalam laporan tersebut sangat kuat, termasuk rekaman video yang menunjukkan acara yang diduga digunakan untuk mendukung pasangan calon 2. Dalam rekaman tersebut, tampak peserta acara bertepuk tangan setelah mendengar deklarasi dukungan terhadap pasangan calon 2.
Lebih lanjut, John menyayangkan bahwa Bawaslu Pekalongan tidak melakukan pemeriksaan terhadap Musyarofah, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam pengerahan dukungan. John dan enam orang anggota tim hukum lainnya yang hadir dalam acara tersebut juga telah siap diperiksa, namun mereka tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu.
“Fakta-fakta ini ada, tetapi Bawaslu tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kami merasa ini adalah bentuk nyata rusaknya demokrasi di Indonesia, di mana kecurangan dalam Pilgub Jateng semakin terang-terangan dilakukan,” ujar John.
Sebagai langkah lanjut, tim hukum Andika-Hendi berencana untuk menggugat Bawaslu Pekalongan dan pihak terkait lainnya ke pengadilan. Mereka akan mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Selama ini kami melihat bahwa Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk itu, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bawaslu dan pihak-pihak terkait. Kami akan tempuh jalur hukum agar proses demokrasi dapat berjalan dengan adil,” kata John.
Menanggapi hal tersebut, Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu terkait pertemuan kepala desa tersebut. Menurut Sosiawan, masalah teknis menjadi hambatan dalam membuktikan kasus ini, baik dari sisi formil maupun materil.
“Kesulitan utamanya adalah mencari saksi yang mau memberikan kesaksian dalam laporan semacam ini. Biasanya laporan semacam ini tidak utuh dan sulit untuk dibuktikan,” ujar Sosiawan.
Sosiawan juga menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, Bawaslu tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini sebagai pelanggaran pemilu.
Sebelumnya, Tim Hukum Andika-Hendi mengungkapkan dugaan adanya pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah kepala desa tersebut, terdapat spanduk bertuliskan “Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se-Kabupaten Pemalang”. Salah satu pembicara dalam acara itu juga terlihat mengajak peserta untuk mendukung Ahmad Luthfi-Gus Yasin, yang disambut tepuk tangan meriah oleh para kepala desa yang hadir.
Meskipun laporan ini dihentikan, tim hukum Andika-Hendi tetap bertekad untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Mereka percaya bahwa demokrasi di Indonesia harus dijaga agar tetap transparan dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
(JOHANSIRAIT)
Bawaslu Pekalongan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Pilgub Jateng