Usai Operasi Tanpa Caregiver di Rutan KPK, Yaqut Tetap Ditolak Hakim untuk Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajuk
NASIONAL
TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberhentikan tiga aparatur sipil negara (ASN) karena pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang sah.
Keputusan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, di ruang kerjanya, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurut Ahmad, ketiga ASN tersebut diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri setelah terbukti melanggar ketentuan disiplin.Baca Juga:
Pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun.
"Pemberhentian ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian dituangkan dalam tiga surat keputusan Wali Kota Tanjungbalai dengan nomor berbeda yang diterbitkan pada Februari 2026.
Ketiga ASN yang diberhentikan masing-masing berinisial BS, SDS, dan F. Mereka sebelumnya bertugas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, serta Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Ahmad menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, untuk mematuhi aturan serta meningkatkan kinerja di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Selain itu, ia menekankan bahwa atasan langsung memiliki tanggung jawab dalam pembinaan disiplin pegawai.
Apabila lalai menjalankan kewenangan tersebut, atasan juga dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
Pemko Tanjungbalai, kata dia, akan terus melakukan pemantauan terhadap disiplin dan kinerja aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan program pembangunan daerah.*
(ad)
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajuk
NASIONAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas resmi membuka wahana permainan dan edukasi anak Playfit Kids di Lippo Mall Plaza Medan, Sela
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Per
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tah
PEMERINTAHAN
MEDAN Kekecewaan publik terus memuncak. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) DR Adhar Hakim, melontarkan kritik
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi berawan. Hanya Aceh Timur yang ter
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan. Sejumlah daerah lainnya
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan hingga hujan sedang. Hanya Kepulau
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi berawan. Sejumlah wilayah juga
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 19 Agustus 2026, diprakirakan cerah hingga berawan. Suh
NASIONAL