Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong Gerakan Bersama Perlindungan Anak di Dunia Digital
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyerukan gerakan bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anakanak Indon
NASIONAL
MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memastikan belanja pegawai di lingkungan pemerintah kota tetap terjaga di bawah batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan resmi diberlakukan pada 2027 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).Baca Juga:
Menurut Rico, Pemkot Medan selama ini sudah mengelola belanja pegawai sesuai ketentuan, sehingga penerapan UU HKPD tidak akan berdampak signifikan.
"Kalau di Medan memang kita sudah sesuai, kita jaga agar belanja pegawai itu tidak melebihi 30 persen," ujar Rico, Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan, langkah ini memastikan stabilitas keuangan daerah tetap terjaga sekaligus mengantisipasi perubahan kebijakan pusat.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 pasal 146 ayat 1 dan 2 disebutkan, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Jika belanja pegawai melebihi batas tersebut, daerah diberikan waktu maksimal lima tahun untuk menyesuaikan alokasi.
Rico menambahkan, Pemkot Medan siap menyesuaikan alokasi jika diperlukan, meski saat ini pengelolaan belanja pegawai sudah sejalan dengan ketentuan.
"Artinya memang kita jaga itu agar tidak melebihi 30 persen, jadi ketika UU HKPD diterapkan, tidak akan berdampak terhadap pegawai Pemkot Medan," ujar dia.
Langkah Pemkot Medan ini dinilai menjadi contoh pengelolaan keuangan daerah yang berhati-hati sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dalam menyeimbangkan belanja pegawai dan belanja pembangunan.*
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyerukan gerakan bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anakanak Indon
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan sementara PSPS Pekanbaru dengan skor 01 pada babak pertama laga lanjutan Pegadaian Champions
OLAHRAGA
PADANGSIDIMPUAN Seorang pria berinisial IH (56), yang berprofesi sebagai petani, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Laga sengit tersaji pada babak 8 besar Turnamen Sepak Bola U17 Sidimpuan yang digelar di Stadion H.M. Nurdin, Sabtu (28
OLAHRAGA
MEDAN Seorang driver ojek pangkalan berinisial JFS (41) nekat melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, SS (30), yang merupak
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga gerbang negara dari buronan internasional. Seorang Warga N
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kejahatan kembali terjadi di Jalan Aras KabuBatang Kuis, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (28/3/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi musim kemarau tahun ini akan lebih panjang dan kering, terutama di wilayah b
NASIONAL
JAKARTA Yadea Indonesia bersiap meluncurkan motor listrik terbaru pada 2 April 2026 mendatang. Motor ini diklaim mampu menempuh jarak hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Seorang pria berinisial Jefri Fernandus Sitindaon (41) diamankan polisi setelah menusuk tetangganya, Swita Sidebang (30), mengguna
HUKUM DAN KRIMINAL