BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Pemko Binjai Siapkan Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Bandung, 13 Pedagang Akan Direlokasi

Hadyan - Senin, 30 Maret 2026 16:40 WIB
Pemko Binjai Siapkan Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Bandung, 13 Pedagang Akan Direlokasi
Pemko Binjai menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., di Ruang Rapat III pada Senin (30/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI Pemerintah Kota Binjai telah mengambil langkah tegas dalam penertiban bangunan liar yang terdapat di sepanjang Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

Dalam rangka mematangkan persiapan, Pemko Binjai menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., di Ruang Rapat III pada Senin (30/3/2026).

Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemko Binjai untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga:

Chairin F. Simanjuntak menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang teratur, tertib, serta aman bagi warga kota.

"Penertiban bangunan liar ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan di Kota Binjai berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Chairin dalam arahannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., yang turut hadir dalam rapat, memaparkan rencana pembongkaran bangunan liar di Jalan Bandung yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 April mendatang.

Arif juga mengungkapkan bahwa beberapa pemilik bangunan telah memulai pembongkaran secara mandiri, meskipun terdapat surat keberatan dari beberapa pihak yang meminta agar pembongkaran tidak dilaksanakan.

Meski begitu, Arif Budiman menegaskan bahwa rencana penertiban akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Saya pastikan bahwa pembongkaran ini akan dilaksanakan secara efektif dan sesuai prosedur," tegasnya.

Penertiban ini juga berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026, yang menjadi dasar hukum bagi Pemko Binjai untuk melakukan penertiban bangunan liar.

Dalam rapat tersebut, Sekda Chairin juga menginstruksikan kepada seluruh instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk bekerja sama dengan pihak Polres Binjai dan Kodim 0203/Lkt dalam mengamankan proses pembongkaran serta pengaturan lalu lintas.

Pemerintah Kota Binjai juga mengutamakan aspek kemanusiaan dengan memperhatikan nasib 13 pemilik bangunan yang terdampak.

Sebagai solusi, Pemko Binjai telah menyiapkan beberapa lokasi relokasi yang lebih tertata dan sesuai dengan aturan untuk pedagang yang terdampak pembongkaran.

"Kami akan memastikan bahwa para pedagang yang terdampak bisa melanjutkan kegiatan usahanya di lokasi yang lebih tertata dan sah secara hukum," kata Chairin.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh berbagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Mereka bersama-sama menyusun langkah-langkah konkret agar proses penertiban bangunan liar di Kota Binjai dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekda Chairin menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari program Pemko Binjai dalam mewujudkan Kota Binjai yang lebih baik, tertata, dan aman untuk warganya.

Ke depannya, Pemko Binjai berkomitmen untuk terus melakukan penataan ruang yang lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Langkah ini tidak hanya tentang pembongkaran bangunan liar, tapi juga tentang menciptakan ruang publik yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan terus berupaya untuk mengoptimalkan setiap aspek pembangunan di Kota Binjai," tutup Chairin.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Mandailing Natal Perpanjang Masa Transisi Darurat Bencana Tiga Bulan ke Depan
Gubernur Bobby Nasution Kritik Lambannya Pemkab Tapteng dalam Pembangunan Huntara, Warga Mulai Bangun Rumah Mandiri
Pemangkasan Belanja Pegawai Maksimal 30%: Pemprov Sumut Pastikan Nasib PPPK Aman
Sekda Aceh Koordinasikan 15 SKPA untuk Menindaklanjuti Hasil Monev TKD 2026
Dialog Publik Mengenal Iran dan Konflik Terkini Berlangsung di Ansari Cafe, Menjadi Wadah Silaturahmi dan Edukasi
Indonesia Targetkan E20, Bensin Campuran Etanol dari Jagung hingga Tebu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru