Satpol PP Kota Medan melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan inti Kota yakni Seputaran Lapangan Merdeka Dan Kesawan. (foto: Dok. Satpol PP Kota Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan inti Kota Medan.
Penertiban kali ini fokus pada kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan, yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Yunus, menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk melarang masyarakat berdagang, tetapi untuk memastikan agar aktivitas perdagangan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Menurut Yunus, trotoar dan badan jalan bukanlah tempat yang tepat untuk berjualan karena dapat menghambat pejalan kaki dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Satpol PP Kota Medan tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Trotoar dan badan jalan adalah fasilitas publik yang harus dijaga keberfungsinya," ujar M Yunus dalam keterangan persnya, Senin (30/03).
Menurut Yunus, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala.
Selain penindakan berupa pembongkaran kios-kios yang tidak memiliki izin, kegiatan penertiban ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pedagang agar mereka dapat mematuhi peraturan yang ada.
Hal ini bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib, ramah, dan menjadikan Kota Medan lebih nyaman bagi semua pihak.
Selain di kawasan inti kota, Satpol PP juga melakukan penertiban pasar tumpah di sejumlah titik, seperti Pasar Sei Sikambing, Pasar Sukarame, dan Kampung Lalang.
Penertiban ini bertujuan untuk merelokasi pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan, agar fungsi jalan kembali normal dan arus lalu lintas tidak terganggu.
Pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi dan pemberian imbauan kepada pedagang, sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran dan relokasi kios-kios yang tidak berizin ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
M Yunus menyebutkan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman bagi warga serta mendukung kelancaran lalu lintas di pusat kota.