TANJUNGBALAI – Viral di media sosial Facebook terkait penertibanpedagang sepeda bekas di kawasan simpang Jalan Gaharu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, akhirnya angkat bicara.
Pahala menjelaskan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Pahala menegaskan bahwa pedagang sepeda bekas yang berjualan di trotoar dan fasilitas umum telah melanggar aturan yang berlaku.
"Keberadaan pedagang sepeda bekas di lokasi tersebut telah menggunakan fasilitas umum, sehingga melanggar Perda yang berlaku," ujar Pahala dalam penjelasannya pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurut Pahala, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pedagang.
Baik melalui imbauan lisan maupun tertulis, namun sebagian pedagang tidak mengindahkan hal tersebut.
"Sebagian pedagang lain sebenarnya sudah membongkar lapaknya secara mandiri setelah diberikan imbauan. Namun masih ada yang tetap bertahan," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah adanya pelanggaran yang terus-menerus, dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bersama.
Pahala juga memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan petugas telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pahala menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran serupa di wilayah tersebut, dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas.
"Kami akan terus mengawasi dan menertibkan sesuai dengan aturan yang ada, dengan tujuan agar masyarakat tetap merasa nyaman dan tertib dalam menggunakan fasilitas umum," ujar Pahala.
Lebih lanjut, Pahala mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.