BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Pemprov Sumut Terima Rp 4,5 Miliar dari Sektor Pertambangan pada 2025, Targetkan Peningkatan PAD

Abyadi Siregar - Selasa, 31 Maret 2026 15:55 WIB
Pemprov Sumut Terima Rp 4,5 Miliar dari Sektor Pertambangan pada 2025, Targetkan Peningkatan PAD
Temu Pers bersama dengan Disperindag dan ESDM Sumut difasilitasi Dinas Kominfo Sumut yang berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (31/3/2026). (Foto: Diskominfo Provsu / Munawar Harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun 2025 yang bersumber dari sektor pertambangan.

PAD ini berasal dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang mulai diterima Pemprov Sumut tahun ini.

Ini menjadi pencapaian signifikan, mengingat sebelumnya Pemprov Sumut belum menerima hasil pendapatan dari sektor pertambangan.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Hasan Basri, dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Sumut, Selasa (31/3/2026) di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan.

"Baru tahun 2025 kami mulai menerima pemasukan dari sektor pertambangan, meski sebelumnya kami belum mendapatkan hasil. Berkat opsen pajak sebesar 25%, Alhamdulillah, dari target Rp 3 miliar, kami berhasil mencapai Rp 4,5 miliar," ujar Hasan Basri dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah wartawan tersebut.

Sektor pertambangan di Sumut, khususnya yang berkaitan dengan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), menjadi kontributor penting dalam peningkatan PAD provinsi.

Menurut data dari Dinas ESDM Sumut, terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sumut.

Rinciannya, 44 izin berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 izin IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Hasan Basri juga menjelaskan bahwa pembinaan terhadap tambang yang memiliki izin menjadi salah satu fokus Pemprov Sumut.

Pembinaan ini mencakup pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, fasilitasi, hingga pengembangan kompetensi tenaga kerja di sektor pertambangan.

"Pembinaan ini penting agar kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga terus berupaya agar industri pertambangan berizin dapat beroperasi dengan lebih efektif dan bermanfaat bagi daerah," tambah Hasan.

Di sisi lain, terkait dengan tambang ilegal, Pemprov Sumut mengakui keterbatasan kewenangan untuk melakukan penindakan hukum secara langsung.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Ini Kata Istana
Pemerintah Aceh Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK, Siap Pertahankan Opini WTP Tahun Ini
JMSI Tabagsel Kunjungi Ketua Gerindra Padangsidimpuan, Bahas Pentingnya Media dalam Mengawal Pemerintahan
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penyesuaian Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Per 1 April
Pemprov Sumut Segera Mulai Perbaiki Dua Ruas Jalan Penghubung Toba-Labura, Tingkatkan Perekonomian dan Mobilitas
Tiga Rumah di Jalan Bromo Medan Area Terbakar, Satu Bangunan Lain Terdampak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru