BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Sumut 2026-2030 Dibuka, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Abyadi Siregar - Kamis, 02 April 2026 15:44 WIB
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Sumut 2026-2030 Dibuka, Berikut Jadwal dan Tahapannya
Pemprov Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Sumut periode 2026–2030. (Foto: DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030.

Proses seleksi dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, menjelaskan, proses seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.

Baca Juga:

Dari seleksi ini, Timsel menargetkan paling sedikit 10 dan maksimal 15 nama calon anggota yang akan diajukan ke Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD Sumut.

"Pendaftaran dibuka mulai 6–23 April 2026 melalui pengumpulan dokumen langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut di Jalan H.M. Said No. 27 Medan," ujar Hatta, Kamis (2/4/2026).

Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta wawancara.

Hasil seleksi administrasi akan menjaring maksimal delapan kali lipat kebutuhan anggota, atau sekitar 40 peserta, yang kemudian akan mengikuti tahap psikotes dan wawancara. Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan selama 10 hari kerja.

Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan, seleksi terbuka bagi seluruh masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan calon komisioner memiliki integritas dan inovasi dalam mengawal hak publik atas informasi serta mendukung penerapan keterbukaan informasi di Pemprov Sumut.

Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan Timsel menjaga independensi sepenuhnya. "Hasil penjaringan bersifat final dan transparan, serta tidak dapat diganggu gugat," tegas anggota Timsel Muhammad Suib.

Pemprov Sumut berharap dengan terbentuknya anggota KI yang baru, tata kelola informasi publik di provinsi ini dapat lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.*

(tm/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Dorong Pemetaan Pembangunan di Nias Utara untuk Prioritas Tepat Sasaran
Sempat Berpolemik, Sekolah Rakyat Padang Sidempuan Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
Peletakan Batu Pertama Masjid KH Ahmad Dahlan, Surya Tekankan Sinergi Ilmu dan Iman
Gubernur Koster dan Kajati Bali Bersinergi Lindungi Anak Terlantar di Pulau Dewata
Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Binjai Sedang, Amir Hamzah Janji Tingkatkan Transparansi
Pemkab Tapanuli Utara Catat Realisasi PKB Tertinggi se-Sumut, Wakil Bupati Apresiasi Tim Operasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru