Operasi Ketupat Agung 2026: Polda Bali Kerahkan 56 Personel Jaga Malam Takbiran di Masjid Baitul Makmur
DENPASAR Kepolisian Daerah Bali mengerahkan puluhan personel dalam rangka pengamanan malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H
NASIONAL
JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera memasukkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini menyusul ketidakjelasan keberadaan Sahbirin sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengaturan proyek di Kalsel.
Desakan agar KPK memasukkan Sahbirin ke dalam DPO disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan bahwa Sahbirin dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tentu KPK harus memasukkan Paman Birin dalam DPO. Karena sampai sekarang, tidak diketahui keberadaannya,” kata Zaenur Rohman, Kamis (7/11). Ia menekankan bahwa sebagai tersangka, Sahbirin harus diperiksa untuk mempercepat proses penyidikan.
Zaenur juga menyarankan agar KPK bekerja sama dengan kepolisian untuk membentuk tim pencari guna mengejar keberadaan Sahbirin. “Tentu KPK bisa meminta bantuan kepada Polri yang memiliki infrastruktur lebih lengkap dalam hal pencarian tersangka,” ujarnya.
Sahbirin Noor Dituduh Terlibat Kasus Suap Pengaturan Proyek di KalselSahbirin Noor menjadi sorotan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada 6 Oktober 2024. Kasus ini berkaitan dengan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel yang bersumber dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK menduga Sahbirin menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga diperuntukkan bagi Sahbirin dan pihak lainnya yang terlibat. Namun, setelah penetapan tersangka, Sahbirin diketahui mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024, dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
KPK Diminta Segera Tanggapi PraperadilanZaenur Rohman juga mengingatkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, mengingat statusnya sebagai buron. “Menurut saya, hakim PN Jakarta Selatan harus memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan oleh Paman Birin ini. Karena menurut SEMA 1/2018, praperadilan tidak bisa diajukan oleh orang yang melarikan diri,” tegas Zaenur.
Desakan yang sama juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyoroti lambatnya KPK dalam mengambil tindakan cepat setelah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. “Ini mengulang cerita-cerita masa lalu ketika sosok yang besar tidak langsung ditangkap, sehingga bisa hilang,” ungkap Boyamin.
Boyamin menilai bahwa KPK seharusnya tidak hanya sekadar mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri, tetapi juga segera menetapkannya sebagai buron. “Jika KPK menerbitkan DPO dan diserahkan ke hakim, maka gugatan praperadilan bisa langsung dinyatakan gugur,” ujar Boyamin.
KPK Belum Tetapkan Sahbirin Sebagai BuronMeski desakan untuk segera memasukkan Sahbirin ke DPO semakin kuat, KPK hingga saat ini masih belum mengambil langkah tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya belum menetapkan Sahbirin sebagai buron karena khawatir langkah tersebut dapat mengganggu proses penyidikan.
“Takutnya ini juga mengganggu proses penyidikan yang sedang kita lakukan,” ujar Asep, dalam wawancara di Gedung ACLC KPK pada Rabu (6/11). Ia menambahkan bahwa meskipun keberadaan Sahbirin tidak diketahui, KPK masih berusaha untuk memperlancar penyidikan tanpa mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Tindak Lanjut dari KPKKPK sendiri terus berupaya untuk melanjutkan penyidikan kasus ini. Penetapan Sahbirin sebagai tersangka merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Oktober lalu. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Jika terbukti bersalah, Sahbirin menghadapi ancaman pidana terkait tindak pidana suap. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di tingkat provinsi yang diduga menerima suap untuk pengaturan proyek-proyek besar yang menggunakan dana negara.
Dengan banyaknya desakan dari masyarakat dan pengamat, KPK diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam proses penyidikan ini dan mempercepat upaya pencarian terhadap Sahbirin Noor untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
(N/014)
DENPASAR Kepolisian Daerah Bali mengerahkan puluhan personel dalam rangka pengamanan malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H
NASIONAL
DENPASAR Kepolisian Daerah Bali mengerahkan puluhan personel untuk mengamankan pelaksanaan malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Kepolisian Resor Padangsidimpuan melalui Satuan Intelkam melakukan pemantauan intensif terhadap harga dan ketersediaan b
EKONOMI
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA Facebook, yang kini berada di bawah payung Meta, meluncurkan program baru bernama Creator Fast Track yang menawarkan bayaran hingg
SAINS DAN TEKNOLOGI
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa dirinya telah memperingatkan Perda
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Tiga doa Malaikat Jibril yang diaminkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi renungan mendalam bagi umat Islam di penghujung bulan Ra
AGAMA
OlehMarsudin Nainggolan.ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari
OPINI
JAKARTA Jelang Lebaran 2026, para pemain FC Mobile dapat merayakan dengan hadiah spesial dari EA Sports melalui serangkaian kode redeem te
ENTERTAINMENT
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengubah pola pembayaran honor bilal mayit dan penggali kubur. Yang sebelumnya diba
PEMERINTAHAN