BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KPK Didorong Segera Masukkan Sahbirin Noor ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Setelah Hilang Sejak Jadi Tersangka Kasus Suap!

BITVonline.com - Kamis, 07 November 2024 08:25 WIB
49 view
KPK Didorong Segera Masukkan Sahbirin Noor ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Setelah Hilang Sejak Jadi Tersangka Kasus Suap!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera memasukkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini menyusul ketidakjelasan keberadaan Sahbirin sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengaturan proyek di Kalsel.

Desakan agar KPK memasukkan Sahbirin ke dalam DPO disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan bahwa Sahbirin dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tentu KPK harus memasukkan Paman Birin dalam DPO. Karena sampai sekarang, tidak diketahui keberadaannya,” kata Zaenur Rohman, Kamis (7/11). Ia menekankan bahwa sebagai tersangka, Sahbirin harus diperiksa untuk mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga:

Zaenur juga menyarankan agar KPK bekerja sama dengan kepolisian untuk membentuk tim pencari guna mengejar keberadaan Sahbirin. “Tentu KPK bisa meminta bantuan kepada Polri yang memiliki infrastruktur lebih lengkap dalam hal pencarian tersangka,” ujarnya.

Sahbirin Noor Dituduh Terlibat Kasus Suap Pengaturan Proyek di Kalsel

Sahbirin Noor menjadi sorotan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada 6 Oktober 2024. Kasus ini berkaitan dengan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel yang bersumber dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:

KPK menduga Sahbirin menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga diperuntukkan bagi Sahbirin dan pihak lainnya yang terlibat. Namun, setelah penetapan tersangka, Sahbirin diketahui mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024, dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

KPK Diminta Segera Tanggapi Praperadilan

Zaenur Rohman juga mengingatkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, mengingat statusnya sebagai buron. “Menurut saya, hakim PN Jakarta Selatan harus memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan oleh Paman Birin ini. Karena menurut SEMA 1/2018, praperadilan tidak bisa diajukan oleh orang yang melarikan diri,” tegas Zaenur.

Desakan yang sama juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyoroti lambatnya KPK dalam mengambil tindakan cepat setelah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. “Ini mengulang cerita-cerita masa lalu ketika sosok yang besar tidak langsung ditangkap, sehingga bisa hilang,” ungkap Boyamin.

Boyamin menilai bahwa KPK seharusnya tidak hanya sekadar mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri, tetapi juga segera menetapkannya sebagai buron. “Jika KPK menerbitkan DPO dan diserahkan ke hakim, maka gugatan praperadilan bisa langsung dinyatakan gugur,” ujar Boyamin.

KPK Belum Tetapkan Sahbirin Sebagai Buron

Meski desakan untuk segera memasukkan Sahbirin ke DPO semakin kuat, KPK hingga saat ini masih belum mengambil langkah tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya belum menetapkan Sahbirin sebagai buron karena khawatir langkah tersebut dapat mengganggu proses penyidikan.

“Takutnya ini juga mengganggu proses penyidikan yang sedang kita lakukan,” ujar Asep, dalam wawancara di Gedung ACLC KPK pada Rabu (6/11). Ia menambahkan bahwa meskipun keberadaan Sahbirin tidak diketahui, KPK masih berusaha untuk memperlancar penyidikan tanpa mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Tindak Lanjut dari KPK

KPK sendiri terus berupaya untuk melanjutkan penyidikan kasus ini. Penetapan Sahbirin sebagai tersangka merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Oktober lalu. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Jika terbukti bersalah, Sahbirin menghadapi ancaman pidana terkait tindak pidana suap. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di tingkat provinsi yang diduga menerima suap untuk pengaturan proyek-proyek besar yang menggunakan dana negara.

Dengan banyaknya desakan dari masyarakat dan pengamat, KPK diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam proses penyidikan ini dan mempercepat upaya pencarian terhadap Sahbirin Noor untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Gapki dan SPKS Jalin Sinergi Perkuat Petani Sawit Menuju Industri Berkelanjutan
Bupati Madina dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Bahas Program Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Wabup Madina: Program MBG Bukan Sekadar Gizi, tapi Peluang Ekonomi Masyarakat
Bentrok Mahasiswa Berujung Perusakan Kosan di Medan, Enam Orang Jadi Tersangka
Ephorus HKBP Sebut Danau Toba Seperti "Tong Sampah Raksasa", Desak Penutupan PT TPL dan Pengurangan Keramba Ikan
komentar
beritaTerbaru