Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami penyesuaian agar lebih tepat sasaran.
Pernyataan ini merespons kabar yang beredar di masyarakat terkait penghentian program tersebut.
"Saya menegaskan bahwa anggaran JKA bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan," kata Mualem, sapaan Muzakir Manaf, di Banda Aceh, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga:
Pemerintah Aceh mulai memberlakukan kebijakan baru JKA per 1 Mei 2026 melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam kebijakan ini, penerima manfaat difokuskan pada kelompok masyarakat ekonomi menengah, yakni desil enam dan tujuh.
Sementara itu, masyarakat dalam kategori ekonomi sejahtera atau desil delapan hingga sepuluh tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.
Selama ini, kelompok tersebut turut dibiayai oleh pemerintah daerah, di luar peserta jaminan kesehatan nasional.
Penyesuaian ini juga menegaskan pembagian peran antara program JKA dan BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masyarakat miskin tetap dijamin melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Mualem, langkah ini diambil seiring menurunnya kapasitas fiskal daerah akibat berkurangnya dana otonomi khusus dalam beberapa tahun terakhir.
"Sekarang kita atur kembali, mana tanggung jawab JKA dan mana JKN," ujarnya.
Data pemerintah Aceh mencatat jumlah penduduk dalam kategori desil delapan hingga sepuluh mencapai 953.395 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan aparatur sipil negara serta peserta dengan skema pembiayaan lain.
Setelah dilakukan pemutakhiran data, sebanyak 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran kesehatan dari program JKA.
Meski demikian, pemerintah Aceh membuka kemungkinan untuk mengembalikan skema awal program JKA apabila dana otonomi khusus kembali meningkat.
"Apabila ke depan dana otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula," kata Mualem.*
(at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.