PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Kuasa Hukum Kreditur Minta Pengadilan Kabulkan Permohonan
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami penyesuaian agar lebih tepat sasaran.
Pernyataan ini merespons kabar yang beredar di masyarakat terkait penghentian program tersebut.
"Saya menegaskan bahwa anggaran JKA bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan," kata Mualem, sapaan Muzakir Manaf, di Banda Aceh, Jumat (17/4/2026).Baca Juga:
Pemerintah Aceh mulai memberlakukan kebijakan baru JKA per 1 Mei 2026 melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam kebijakan ini, penerima manfaat difokuskan pada kelompok masyarakat ekonomi menengah, yakni desil enam dan tujuh.
Sementara itu, masyarakat dalam kategori ekonomi sejahtera atau desil delapan hingga sepuluh tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.
Selama ini, kelompok tersebut turut dibiayai oleh pemerintah daerah, di luar peserta jaminan kesehatan nasional.
Penyesuaian ini juga menegaskan pembagian peran antara program JKA dan BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masyarakat miskin tetap dijamin melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Mualem, langkah ini diambil seiring menurunnya kapasitas fiskal daerah akibat berkurangnya dana otonomi khusus dalam beberapa tahun terakhir.
"Sekarang kita atur kembali, mana tanggung jawab JKA dan mana JKN," ujarnya.
Data pemerintah Aceh mencatat jumlah penduduk dalam kategori desil delapan hingga sepuluh mencapai 953.395 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan aparatur sipil negara serta peserta dengan skema pembiayaan lain.
Setelah dilakukan pemutakhiran data, sebanyak 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran kesehatan dari program JKA.
Meski demikian, pemerintah Aceh membuka kemungkinan untuk mengembalikan skema awal program JKA apabila dana otonomi khusus kembali meningkat.
"Apabila ke depan dana otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula," kata Mualem.*
(at/ad)
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryanti Deyang mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan membentuk Dewan Pengarah yang
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa dana operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan langkah awal kepemimpinannya adalah melakukan efisiensi angga
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut polemik pasangan suami istri yang meminta bantuan biaya pengobatan anaknya di RS M
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan akan memberikan masukan dan analisis kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto se
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen pemerintah kota untuk membenahi pengelolaan aset daerah yang selama i
PEMERINTAHAN
MEDAN Ambruknya 12 tower transmisi listrik di Sumatera Utara kembali memicu pemadaman bergilir di Medan dan sejumlah wilayah sekitarnya.
PERISTIWA