BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sudah Lama Menikah tapi Belum Punya Buku Nikah, Pemko Tanjungbalai Gelar Isbat Nikah Terpadu Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Muhammad Taufik - Kamis, 07 Mei 2026 09:30 WIB
Sudah Lama Menikah tapi Belum Punya Buku Nikah, Pemko Tanjungbalai Gelar Isbat Nikah Terpadu Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina dalam kegiatan sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat kurang mampu di pendopo rumah dinas wali kota, Selasa (5/5/2026). (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tanjungbalai dan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai menggelar sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat kurang mampu, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan itu dirangkai dengan penyerahan produk hukum berupa akta nikah dan dokumen kependudukan kepada peserta sidang.

Kegiatan yang berlangsung di pendopo rumah dinas wali kota tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama setempat.

Baca Juga:

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, mengatakan program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

"Kegiatan ini sangat penting karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi seperti buku nikah maupun akta perkawinan," kata Fadly dalam sambutannya.

Menurut dia, program isbat nikah terpadu juga bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, menyederhanakan proses administrasi, sekaligus mengurangi beban biaya yang harus ditanggung warga kurang mampu.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama dapat terus ditingkatkan demi memperluas akses pelayanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Ariani, menyebut sidang isbat nikah memiliki manfaat besar, terutama bagi pasangan yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan.

"Pernikahan harus tercatat agar istri dan anak mendapatkan hak-haknya secara hukum," ujar Nusra.

Ia menjelaskan, dari total 63 perkara yang terdaftar, sebanyak 62 perkara telah selesai menjalani proses sidang isbat. Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Ahmad Sofyan, menegaskan pihaknya siap mendukung pelaksanaan sidang isbat bagi masyarakat kurang mampu.

"Masyarakat tidak dipungut biaya dalam proses sidang isbat di Pengadilan Agama. Untuk pengambilan buku nikah nantinya dapat melalui kantor KUA masing-masing," katanya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Minta Pengawasan Ketat Celah Korupsi MBG, DPR: Presiden Tak Main-Main
Rentetan Kasus Lama Kembali Muncul, Kompol DK Akhirnya Dipecat!
Neurorights dan Rights to Be Forgotten
Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sungai Kera, Proyek Banjir World Bank Dikebut
Exit Meeting Bimtek Anti Korupsi, Pemkab Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Dorong Percepatan Infrastruktur demi Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Nias
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru