MEDAN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Kota Medan) mulai memperluas layananadministrasikependudukan dengan mengaktifkan kembali perekaman dan pencetakan KTP elektronik (E-KTP) di tingkat kecamatan.
Tahap awal program ini diterapkan di tujuh kecamatan di Kota Medan.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
"Tujuannya untuk memperdekat layanan dan membahagiakan masyarakat. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh lagi, cukup di kecamatan masing-masing," ujar Baginda, Kamis, 7 Mei 2026.
Tujuh kecamatan yang telah lebih dulu menjalankan layanan ini adalah Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan, dan Medan Denai.
Menurut Baginda, layanan di tingkat kecamatan tersebut mencakup perekaman data bagi pemohon KTP baru, penggantian KTP rusak, pencetakan ulang, hingga penerbitan kembali KTP yang hilang.
"Semua kebutuhan dasar KTP sudah bisa dilayani di kecamatan yang sudah berjalan," katanya.
Ia menambahkan, program ini masih tahap awal dan akan diperluas secara bertahap hingga mencakup seluruh 21 kecamatan di Kota Medan.
Pemerintah menargetkan perluasan layanan dapat rampung pada tahun depan.
"Ini tahap awal. Targetnya seluruh kecamatan bisa terlayani tahun depan," ujarnya.
Di sisi lain, Disdukcapil memastikan ketersediaan blangko KTP tetap aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap hambatan teknis dalam proses pelayanan.
"Insyaallah blangko aman, tidak ada masalah," kata Baginda.