Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melontarkan kritik keras terhadap prosedur pencairan puluhan cek diduga palsu di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Dalam persidangan, hakim menilai proses verifikasi yang hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa konfirmasi kepada pemilik rekening merupakan kelalaian serius dalam sistem perbankan.
Sidang perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar itu digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Kamis (7/5), dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk.Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung menyoroti lemahnya kontrol internal bank dalam proses pencairan dana menggunakan 54 lembar bilyet cek yang diduga telah dipalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy.
"Visualnya saja berbeda, bagaimana bisa cair?" ujar Lifiana dalam persidangan.
Hakim menegaskan bahwa bank sebagai institusi keuangan seharusnya memiliki standar kehati-hatian tinggi dalam setiap transaksi bernilai besar.
Ia menilai, verifikasi hanya berdasarkan kecocokan visual tanda tangan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pencairan dana.
"Harusnya bank ini menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan hanya secara visual saja," katanya.
Hal senada disampaikan hakim anggota Monita Sitorus yang menyoroti perbedaan bentuk tanda tangan pada cek dengan spesimen asli milik direktur perusahaan.
"Lengkungan tanda tangan saja berbeda, apalagi ini sampai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan, meski nilai transaksi mencapai angka fantastis.
Bahkan, terungkap bahwa pihak bank masih menggunakan surat kuasa tahun 2019 dalam proses pencairan yang terjadi pada 2025.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN