BREAKING NEWS
Sabtu, 16 Mei 2026

Cek Palsu Rp123 Miliar Terungkap, Hakim Bongkar Dugaan Kelalaian Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota: “Bagaimana Bisa Cair?”

Zulkarnain - Jumat, 08 Mei 2026 07:33 WIB
Cek Palsu Rp123 Miliar Terungkap, Hakim Bongkar Dugaan Kelalaian Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota: “Bagaimana Bisa Cair?”
Kedua saksi dari Bank Mandiri yang dihadirkan di persidangan, Kamis (7/5). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melontarkan kritik keras terhadap prosedur pencairan puluhan cek diduga palsu di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Dalam persidangan, hakim menilai proses verifikasi yang hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa konfirmasi kepada pemilik rekening merupakan kelalaian serius dalam sistem perbankan.

Sidang perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar itu digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Kamis (7/5), dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk.

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung menyoroti lemahnya kontrol internal bank dalam proses pencairan dana menggunakan 54 lembar bilyet cek yang diduga telah dipalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy.

"Visualnya saja berbeda, bagaimana bisa cair?" ujar Lifiana dalam persidangan.

Hakim menegaskan bahwa bank sebagai institusi keuangan seharusnya memiliki standar kehati-hatian tinggi dalam setiap transaksi bernilai besar.

Ia menilai, verifikasi hanya berdasarkan kecocokan visual tanda tangan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pencairan dana.

"Harusnya bank ini menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan hanya secara visual saja," katanya.

Hal senada disampaikan hakim anggota Monita Sitorus yang menyoroti perbedaan bentuk tanda tangan pada cek dengan spesimen asli milik direktur perusahaan.

"Lengkungan tanda tangan saja berbeda, apalagi ini sampai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan, meski nilai transaksi mencapai angka fantastis.

Bahkan, terungkap bahwa pihak bank masih menggunakan surat kuasa tahun 2019 dalam proses pencairan yang terjadi pada 2025.

Saksi dari pihak bank, Leonard Siahaan selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Medan Balai Kota, menyebut proses pencairan dilakukan berdasarkan pemeriksaan visual tanda tangan dan dokumen pendukung yang tersedia.

"Secara visual identik. Namun ternyata kita tidak tahu," kata Leonard di hadapan majelis hakim.

Namun, ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Surya Partogi maupun penasihat hukum terdakwa, saksi tampak kesulitan menjelaskan secara rinci mekanisme verifikasi tersebut.

Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan penarikan dana dalam jumlah besar tersebut.

"Biasanya paling Rp2 miliar sampai Rp5 miliar untuk gaji," ujar Gindra.

Ia juga menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan terdakwa telah berdampak serius terhadap perusahaan, termasuk terhadap ribuan karyawan yang terdampak secara operasional.

Sementara itu, saksi lain, Lusiana, menyebut adanya kejanggalan karena bank tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait penarikan dana dalam jumlah besar tersebut.

Majelis hakim pun mempertanyakan dugaan adanya keterlibatan pihak internal bank dalam kelancaran pencairan cek tersebut.

"Dugaanlah. Mereka tidak mengecek spesimen, tidak konfirmasi ke direktur, sementara terdakwa sudah tidak memiliki kuasa," kata Lusiana.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena menyangkut lemahnya sistem verifikasi perbankan dalam transaksi bernilai besar.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
GERBRAK Geruduk DPRD Sumut! Angkat Isu Dugaan Korupsi hingga Keabsahan Ijazah Kepala Daerah
Kejati Sumsel Ungkap Pemulihan Aset Besar Kasus Kredit Bank, Tiga Tersangka Baru Ikut Ditetapkan
OJK Tegaskan Bank Tak Wajib Salurkan Kredit ke Program Pemerintah, Tetap Berdasarkan Keputusan Bisnis
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah ke Dolar AS: Faktor Global dan Musiman Jadi Pemicu Utama
Harga Pangan Bikin Kaget, Cabai Rawit dan Telur Ayam Kompak Naik!
UMKM Wajib Tahu! Ini Cicilan KUR BRI 2026 Pinjaman Rp50 Juta, Angsuran Mulai Rp1 Jutaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru