Dukung Ekonomi Daerah, MBG Diwajibkan Gunakan Telur Produksi Lokal
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melontarkan kritik keras terhadap prosedur pencairan puluhan cek diduga palsu di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Dalam persidangan, hakim menilai proses verifikasi yang hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa konfirmasi kepada pemilik rekening merupakan kelalaian serius dalam sistem perbankan.
Sidang perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar itu digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Kamis (7/5), dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk.Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung menyoroti lemahnya kontrol internal bank dalam proses pencairan dana menggunakan 54 lembar bilyet cek yang diduga telah dipalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy.
"Visualnya saja berbeda, bagaimana bisa cair?" ujar Lifiana dalam persidangan.
Hakim menegaskan bahwa bank sebagai institusi keuangan seharusnya memiliki standar kehati-hatian tinggi dalam setiap transaksi bernilai besar.
Ia menilai, verifikasi hanya berdasarkan kecocokan visual tanda tangan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pencairan dana.
"Harusnya bank ini menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan hanya secara visual saja," katanya.
Hal senada disampaikan hakim anggota Monita Sitorus yang menyoroti perbedaan bentuk tanda tangan pada cek dengan spesimen asli milik direktur perusahaan.
"Lengkungan tanda tangan saja berbeda, apalagi ini sampai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan, meski nilai transaksi mencapai angka fantastis.
Bahkan, terungkap bahwa pihak bank masih menggunakan surat kuasa tahun 2019 dalam proses pencairan yang terjadi pada 2025.
Saksi dari pihak bank, Leonard Siahaan selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Medan Balai Kota, menyebut proses pencairan dilakukan berdasarkan pemeriksaan visual tanda tangan dan dokumen pendukung yang tersedia.
"Secara visual identik. Namun ternyata kita tidak tahu," kata Leonard di hadapan majelis hakim.
Namun, ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Surya Partogi maupun penasihat hukum terdakwa, saksi tampak kesulitan menjelaskan secara rinci mekanisme verifikasi tersebut.
Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan penarikan dana dalam jumlah besar tersebut.
"Biasanya paling Rp2 miliar sampai Rp5 miliar untuk gaji," ujar Gindra.
Ia juga menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan terdakwa telah berdampak serius terhadap perusahaan, termasuk terhadap ribuan karyawan yang terdampak secara operasional.
Sementara itu, saksi lain, Lusiana, menyebut adanya kejanggalan karena bank tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait penarikan dana dalam jumlah besar tersebut.
Majelis hakim pun mempertanyakan dugaan adanya keterlibatan pihak internal bank dalam kelancaran pencairan cek tersebut.
"Dugaanlah. Mereka tidak mengecek spesimen, tidak konfirmasi ke direktur, sementara terdakwa sudah tidak memiliki kuasa," kata Lusiana.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena menyangkut lemahnya sistem verifikasi perbankan dalam transaksi bernilai besar.*
(ad)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur prog
EKONOMI
BULELENG Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut kondisi geopolitik global saat ini semakin menekan kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indo
EKONOMI
JAKARTA Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto merespons pemutaran film dokumenter Pesta Babi K
NASIONAL
JAKARTA Narapidana tetap memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi, termasuk program magister (S2), selama menjalani masa pidana di
NASIONAL
JAKARTA Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan keliling ke berba
POLITIK
KUPANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya penguatan ekonomi berbasis rakyat dalam pembangunan nasion
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK