BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Pemerintah Sinkronkan Kebijakan HKPD, Bahas Kepastian PPPK dan Batas Belanja Daerah 30 Persen

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Mei 2026 21:46 WIB
Pemerintah Sinkronkan Kebijakan HKPD, Bahas Kepastian PPPK dan Batas Belanja Daerah 30 Persen
Mendagri Muhammad Tito Karnavian(Kanan), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini(Tengah), serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(Kiri). (Foto: Dok. Kemendagri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah pusat melalui tiga kementerian membahas sinkronisasi kebijakan pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Rakor tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI, sekaligus forum penyelarasan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:

Fokus pembahasan diarahkan pada penataan aparatur sipil negara di daerah agar sejalan dengan kapasitas fiskal, kebutuhan organisasi, serta kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendagri Tito Karnavian menyebut rapat tersebut berlangsung produktif dan menghasilkan sejumlah solusi atas dinamika yang terjadi di daerah, khususnya terkait kekhawatiran penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

"Alhamdulillah, rapat tadi sangat produktif dan solutif," kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan belanja pegawai tersebut akan mulai berlaku pada 2027, namun pemerintah menyiapkan masa transisi melalui revisi Undang-Undang APBN agar tidak menimbulkan tekanan bagi daerah.

Tito juga menyebut adanya penerapan asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya, sehingga memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.

"Artinya kepala daerah tidak perlu khawatir lagi, semuanya akan diatur secara bertahap," ujarnya.

Menurut Tito, daerah dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen berpotensi terdampak dalam alokasi belanja untuk masyarakat. Untuk itu, pemerintah menyiapkan skema dukungan melalui Kementerian Keuangan agar program pembangunan dan ekonomi daerah tetap berjalan.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan melibatkan pelaku usaha di daerah untuk menjaga perputaran ekonomi agar tetap tumbuh meski ada penyesuaian fiskal.

"Belanja untuk program masyarakat tetap berjalan dan didukung pemerintah pusat," kata Tito.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tembus Mendekati 6 Persen di 2026, APBN Jadi Penopang Hadapi Gejolak Global
Purbaya Ungkap Pesan Prabowo: Duit Negara Banyak, Rakyat Jangan Takut!
Menkeu Purbaya Ajak Investor “Serok Saham”: Banyak yang Tak Sadar, Ekonomi RI Sedang Akselerasi
Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Indonesia Dorong Pasar Yuan–Rupiah Tumbuh
Usai Audit Keuangan Daerah, Bupati Labusel Minta OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK Secara Serius
Defisit APBN 2026 Capai Rp240,1 Triliun per Maret, Masih di Bawah Target Meski Belanja Melonjak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru