Mendagri Muhammad Tito Karnavian(Kanan), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini(Tengah), serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(Kiri). (Foto: Dok. Kemendagri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI, sekaligus forum penyelarasan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Fokus pembahasan diarahkan pada penataan aparatur sipil negara di daerah agar sejalan dengan kapasitas fiskal, kebutuhan organisasi, serta kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mendagri Tito Karnavian menyebut rapat tersebut berlangsung produktif dan menghasilkan sejumlah solusi atas dinamika yang terjadi di daerah, khususnya terkait kekhawatiran penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
"Alhamdulillah, rapat tadi sangat produktif dan solutif," kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan belanja pegawai tersebut akan mulai berlaku pada 2027, namun pemerintah menyiapkan masa transisi melalui revisi Undang-Undang APBN agar tidak menimbulkan tekanan bagi daerah.
Tito juga menyebut adanya penerapan asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya, sehingga memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.
"Artinya kepala daerah tidak perlu khawatir lagi, semuanya akan diatur secara bertahap," ujarnya.
Menurut Tito, daerah dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen berpotensi terdampak dalam alokasi belanja untuk masyarakat. Untuk itu, pemerintah menyiapkan skema dukungan melalui Kementerian Keuangan agar program pembangunan dan ekonomi daerah tetap berjalan.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan melibatkan pelaku usaha di daerah untuk menjaga perputaran ekonomi agar tetap tumbuh meski ada penyesuaian fiskal.
"Belanja untuk program masyarakat tetap berjalan dan didukung pemerintah pusat," kata Tito.
Pemerintah berharap hasil pembahasan ini dapat memberikan kepastian kebijakan bagi daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara belanja aparatur dan pembangunan untuk masyarakat.*