BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Bobby Nasution Gaspol Proyek PSEL, Sampah Medan Raya Akan Diubah Jadi Listrik

Abyadi Siregar - Senin, 11 Mei 2026 20:57 WIB
Bobby Nasution Gaspol Proyek PSEL, Sampah Medan Raya Akan Diubah Jadi Listrik
Gubsu Bobby Nasution menandatangani MoU percepatan pembangunan PSEL bersama Danantara di Jakarta, Senin (11/5/2026). (Foto: Dok. Dinas Kominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepakatan (MoU) percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Danantara di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Program ini menjadi bagian dari strategi penanganan persoalan sampah di kawasan Medan Raya.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wali Kota Medan Rico Waas, dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan.

Baca Juga:

Bobby Nasution mengatakan pembangunan PSEL diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi melalui konversi sampah menjadi energi listrik.

"Harapan kami, daerah kami bisa bersih dari sampah. Kemudian sampah tersebut juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Bobby Nasution di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.

Ia menyebut proyek ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam penanganan sampah perkotaan yang terus meningkat, khususnya di wilayah aglomerasi Medan dan Deliserdang.

"Ini merupakan salah satu arahan Bapak Presiden yang terus didorong pelaksanaannya di daerah. Pemerintah pusat juga menghadirkan solusi melalui kerja sama ini," kata Bobby Nasution.

Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan pembangunan PSEL dapat rampung pada 2028.

Dalam tiga tahun ke depan, pemerintah akan membangun 25 lokasi fasilitas pengolahan sampah di 62 kabupaten dan kota yang masuk kategori darurat sampah.

"Daerah-daerah ini menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari dan terus menumpuk," ujarnya.

Program PSEL ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah perkotaan berbasis teknologi energi.

Sampah dari daerah prioritas nantinya akan dikonversi menjadi listrik untuk mendukung kebutuhan energi nasional sekaligus mengurangi beban lingkungan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TP PKK Medan Dukung Lomba Seni MPK Sumut–Aceh, Dorong Kreativitas Anak Sejak Dini
Pemko Tanjungbalai Dukung Proyek Strategis Nasional, Pipa Gas Sumut–Riau Diyakini Dongkrak Ekonomi Daerah
Kronologi Bus Halmahera Tabrak Pikap Pengangkut Ayam di Tol Sergai hingga Tewaskan 4 Penumpang
Demi Biaya Berobat Orang Tua, Satpam di Medan Nekat Curi Harta Tetangga Kos
Harga Minyak Dunia Melonjak 4 Persen Setelah Trump Tolak Proposal Damai Iran
Rico Waas Ajak Warga Medan Perkuat Toleransi Saat Perayaan Waisak 2570 BE
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru