BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Dewan Pers mengadakan diskusi bertema “Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak” di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, pada Selasa (29/10). Diskusi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap banyaknya berita yang belum memahami batasan terminologi terkait kasus kekerasan seksual.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa penggunaan terminologi kekerasan seksual di pers Indonesia terbilang terlambat, baru dimulai sejak tahun 2006. “Kasus kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga memiliki implikasi luas melalui pemberitaan yang tidak sensitif,” ungkap Ninik dalam paparannya.
Ninik mengingatkan bahwa pers Indonesia tidak boleh tertinggal dari pemerintah, yang telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menekankan pentingnya pedoman perilaku dan standar profesional bagi jurnalis dalam memberitakan kasus-kasus sensitif ini, terutama terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pedoman dan SOP MediaDewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 yang mencakup aturan terbaru mengenai pemberitaan. Ninik mengimbau agar media mainstream Indonesia segera memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas untuk memberitakan kasus-kasus sensitif dan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah serta masyarakat yang relevan.
“Data kekerasan seksual yang dilaporkan ke Komnas Perempuan perlu dipelajari dengan serius. Kita harus memikirkan bagaimana pemberitaan yang sehat, tidak memprovokasi kekerasan seksual, dan menunjukkan kepedulian yang tinggi,” tambahnya.
Temuan Riset tentang Kekerasan SeksualKetua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyampaikan temuan riset Dewan Pers yang bekerja sama dengan komunitas Tunas Indonesia Raya (TIDAR). Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), selama tahun 2023 tercatat 29.883 kasus kekerasan seksual, di mana 26.161 korbannya adalah perempuan dan 6.332 adalah laki-laki.
Sapto menyoroti bahwa media seringkali memandang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai nilai berita yang tinggi, sehingga banyak pemberitaan yang menempatkan kasus-kasus tersebut dalam konteks yang eksploitif. “Tidak semua media dan jurnalis menyadari pentingnya pemberitaan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sering kali, pemberitaan ini lebih bertujuan untuk menarik perhatian daripada memberikan informasi yang bermanfaat,” jelasnya.
Potensi Pelanggaran Kode Etik JurnalistikSapto menekankan bahwa pemberitaan tentang kekerasan seksual sangat rentan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi termasuk penyebutan identitas korban dan penulisan yang detail dan vulgar mengenai kekerasan yang dialami korban. Selain itu, identitas pelaku yang masih di bawah umur juga harus dilindungi sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pemberitaan tidak sensitif gender, sering kali menggunakan narasi yang memberi label kepada korban, seperti “janda muda” atau “cantik,” yang dapat menimbulkan stigma. Terdapat juga istilah yang diskriminatif, seperti “digilir” atau “prostitusi,” yang berpotensi menghakimi korban.
Aturan Pemberitaan yang Harus DiterapkanDalam rangka memberikan pedoman yang jelas, Dewan Pers menekankan beberapa aturan dan ketentuan yang harus diikuti dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Ini mencakup Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Ke depan, Dewan Pers berencana untuk merumuskan pedoman khusus mengenai pemberitaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh media di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan memastikan bahwa media berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang isu kekerasan seksual secara sensitif dan bertanggung jawab.
Diskusi ini menunjukkan komitmen Dewan Pers untuk meningkatkan standar jurnalisme di Indonesia, terutama dalam menangani isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Di tengah tantangan yang ada, diharapkan seluruh insan pers dapat lebih peka dan bertanggung jawab dalam pemberitaan mereka, demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan.
(N/014)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL