Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai terkait pembahasan perubahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, 2 Juni 2026. (foto: Pemko Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kota Tanjungbalai itu dipimpin Ketua DPRDTanjungbalai Tengku Eswin dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Safri Sahputra, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Tanjungbalai.
Dalam nota pengantarnya, Muhammad Fadly Abdina menjelaskan bahwa perubahan peraturan daerah tersebut merupakan upaya penyempurnaan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, perubahan dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur harmonisasi dan evaluasi kebijakan pajak serta retribusi daerah," kata Fadly dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, revisi perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak serta retribusi daerah.
Selain itu, perubahan diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD yang berkelanjutan.
Fadly mengatakan terdapat sejumlah penyesuaian dalam batang tubuh peraturan maupun lampiran tarif retribusi daerah.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil harmonisasi regulasi serta mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah saat ini.
Pemerintah Kota Tanjungbalai juga melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi yang berlaku guna memastikan penerapan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, dan potensi peningkatan pendapatan daerah.
Menurut Fadly, perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih optimal, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Setelah penyampaian nota pengantar, rapat dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungbalai terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
Menanggapi pandangan fraksi, Fadly menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 juga bertujuan mengakomodasi penyesuaian tarif, menambah potensi objek retribusi baru sebagai sumber PAD, serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah.
Ia berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi pembangunan Kota Tanjungbalai menuju Tanjungbalai EMAS.
"Kami berharap berbagai usulan perubahan ini dapat menjadi bahan diskusi bersama sehingga menghasilkan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Fadly.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kejar PAD Lebih Optimal, Plh Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD