Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Istana Kepresidenan buka suara terkait nasib pengadaan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) pada era kepemimpinan Dadan Hindayana yang kini terseret kasus dugaan korupsi. Motor listrik tersebut dipastikan tetap menjadi aset negara karena sudah dibayarkan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan saat ini pengadaan motor listrik tersebut sudah masuk dalam status barang milik BGN dan tidak bisa dibatalkan meski proses hukum tengah berjalan.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," kata Dudung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:
Dudung menyebut keputusan pemanfaatan aset tersebut kini berada di tangan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Ia juga membuka kemungkinan aset tersebut dialihkan untuk kebutuhan program pemerintah lainnya.
Menurutnya, penggunaan motor listrik untuk operasional tertentu di lingkungan BGN juga perlu dikaji ulang, mengingat sebagian jabatan di lapangan telah memiliki dukungan insentif operasional.
"Gajinya SPPG itu kan lumayan, sekitar enam jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup," ujarnya.
Dudung juga mengungkapkan bahwa total pengadaan motor listrik pada era Dadan Hindayana mencapai 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,03 triliun. Namun, hasil pemeriksaan sementara menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Setelah dicek masih dalam perakitan, tapi sudah dibayar," jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat selisih anggaran yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil temuan awal aparat penegak hukum dan BPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program tersebut. Vendor proyek juga disebut tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai penyedia barang.
Kasus ini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana serta potensi kerugian negara.*
(d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.