BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Pemko Tanjungbalai dan BPN Sumut Bahas Penyusunan NPGT 2026, Perkuat Status Hukum 9 Pulau yang Masuk Wilayah Administrasi

Muhammad Taufik - Rabu, 10 Juni 2026 16:05 WIB
Pemko Tanjungbalai dan BPN Sumut Bahas Penyusunan NPGT 2026, Perkuat Status Hukum 9 Pulau yang Masuk Wilayah Administrasi
Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri rapat persiapan penyusunan NPGT Kecamatan WP3WT Provinsi Sumut Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah BPN Sumut di Medan, Selasa, 9 Juni 2026. (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai menghadiri rapat persiapan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di Medan, Selasa, 9 Juni 2026.

Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Agenda utama pertemuan membahas usulan pembentukan Tim Terpadu Sertifikasi Aset Tanah dan Pulau-Pulau di wilayah administrasi Kota Tanjungbalai, sekaligus sinkronisasi data teknis untuk mendukung penyusunan dokumen Neraca Penatagunaan Tanah.

Baca Juga:

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan kondisi sembilan pulau yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Kota Tanjungbalai berdasarkan keputusan terbaru Kementerian Dalam Negeri mengenai pemutakhiran kode wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

Muhammad Fadly Abdina mengatakan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah secara berkelanjutan.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar untuk melihat kesesuaian antara penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

"Data yang akurat sangat diperlukan agar kebijakan pembangunan yang diambil pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Fadly.

Ia menjelaskan salah satu fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah mempercepat kepastian hukum terhadap aset tanah milik Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sebagian masih belum memiliki sertifikat.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat status hukum pulau-pulau yang berada di wilayah administrasi Kota Tanjungbalai guna mencegah potensi sengketa atau klaim dari pihak lain di kemudian hari.

Menurut Fadly, pembentukan Tim Terpadu bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan BPN Sumatera Utara menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses inventarisasi, pengukuran, dan sertifikasi aset daerah.

"Pengamanan aset daerah dan sertifikasi pulau-pulau ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumatera Utara Khoirun Nisak menegaskan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah membutuhkan sinergi dari berbagai instansi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Konsultasi ke BPS Sumut, Bahas Indeks Kemahalan Konstruksi dan DAU 2027
Pemko Tanjungbalai dan Pertamina Bahas Ketersediaan LPG 3 Kg, Ini Hasilnya
Bupati Asahan Sambut Kepulangan 240 Jamaah Haji, Satu Masih Dirawat di Makkah
Rico Waas Ajak Pelajar Berani Laporkan Pelecehan Seksual: Jangan Takut Bersuara
Air Mati Berhari-hari, LAPK Desak Tirtanadi Beri Kompensasi ke Pelanggan
45 Dapur MBG di Sumut Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Salat Subuh Jam 7 Pagi, Apakah Sah?

Salat Subuh Jam 7 Pagi, Apakah Sah?

JAKARTA Salat Subuh merupakan salat wajib yang memiliki rentang waktu paling singkat dibandingkan salat fardu lainnya. Karena dilaksanak

AGAMA